
MERAUKE- Aparat Kepolisian Polsek Pelabuhan Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan botol minuman keras bermerk jenis Vodka yang akan dikirim ke pedalaman Merauke, Asmat dan Mappi, Kamis (17/10). Ratusan botol miras tersebut dikirim dengan menggunakan kapal Tivelin dari Pelabuhan Merauke.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke Iptu Bambang Irianto didampingi Kaunit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke Aiptu Udin Santoso mengungkapkan, bahwa ratusan botol minuman keras yang akan diselundupkan ke pedalaman tersebut berhasil digagalkan berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya minuman keras yang akan dikirim dengan menggunakan kapal Tivelin.
“Dengan laporan yang kita terima itu, kemudian kita melakukan pemeriksaan barang-barang yang ditumpuk di atas kapal tersebut dan kita berhasil menemukan miras tersebut,’’ kata Kapolsek. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan Polisi berhasil mengamankan salah satu pemilik dari Miras Ilegal tersebut bernama Suriansyah (37).
Suriansyah sendiri memiliki 144 Vodka, dimana pelaku mengaku membeli miras tersebut dengan modal Rp 10 juta. Namun 48 botol Vodka lainnya dan 54 botol Wiro yang sama-sama dikirim diatas kapal tersebut tidak ada yang mengaku sebagai pemilik. ‘’Kalau 98 botol Vodka dan Wiro itu tidak ada yang mengaku sebagai pemilik atau tidak bertuan,’’ katanya.
Oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, pelaku Suriansyah langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke. Buruh Opsi Tivelin ini mengaku sudah 4 kali mengirim Miras jenis Vodka tersebut dengan rute persinggahan kapal ini adalah Wanam , di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Atsj di Distrik Atsj, Kabupaten Asmat dan Asgon, Distrik Haju-Kabupaten Mappi.
Di pedalaman , pelaku mengaku menjual dengan harga Rp 250.000-Rp 300.000 untuk dua botol, sehingga setiap karton yang berisi 24 botol bisa mendapatkan untung antara Rp 700-800 ribu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian Polsek kawasan Pelabuhan Merauke menyerahkan barang bukti dan pelaku ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke untuk diproses lebih lanjut, yakni dikenakan Peraturaan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman berupa denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan badan selama 6 bulan. (ulo/tri)