Friday, October 18, 2024
32.7 C
Jayapura

Berlangsung 3 Bulan, Pemprov Hapus Denda Keterlambatan Bayar PKB 

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan penghapusan  sanksi atau denda keterlambatan membayar pajak  kendaraan  bermotor  (PKB) di lingkup wilayah Provinsi Papua Selatan yang meliputi 4 kabupaten, Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Kebijakan penghapusan denda keterlambatan ini akan berlangsung selama 3 bulan terhitung mulai 15 Juli-20 Oktober 2024. Jika penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas, maka  kali ini penghapusan denda tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik plat kuning, merah dan hitam.   

     Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan, selain penghapusan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor tersebut, juga sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Hari ini, Batas Waktu Hero Masukan Kelengkapan Dokumen

‘’Yang dihapus adalah denda administrasi  atas keterlambatan membayar pajak  kendaraan bermotor setiap tahunnya. Sedangkan poko dari pajak tersebut tetap dibayar,’’ katanya.    

   Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan  bahwa penghapusan sanksi  atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak  kendaraan bermotor ini untuk memberikan motivasi kepada masyarakat yang sudah smapai 5 tahun tidak membayar pajak sehingga jika diakumulasi pajak pokok dan denda tersebut sudah sangat besar.

‘’Dengan  penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan masyarakat yang menunggak pembayaran kendaraannya untuk  membayar tunggakan pajak kendaraan tersebut,’’ harapnya.

    Sementara itu, data yang diperoleh media ini dari  UPT Samsat Merauke  menyebutkan total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dalam 5 tahun terakhir di Papua Selatan terhitung 2019-2023 sebesar Rp 74,4  miliar lebih dengan rincian untuk Kabupaten Merauke Rp 63 miliar, Mappi Rp 3,3 miliar, dan Boven Digoel Rp 7,8 miliar. Sedangkan besarnya denda  untuk 5 tahun tersebut dengan total  Rp 46 militr, dengan rincian Kabupaten Merauke Rp 39 miliar, Kabupaten Mappi Rp 2 miliar dan Kabupaten Boven Digoel Rp 4,8 miliar. (ulo)

Baca Juga :  Misi Kemanusiaan, Hercules Angkut 12 Ton Bansos ke Fiji

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan penghapusan  sanksi atau denda keterlambatan membayar pajak  kendaraan  bermotor  (PKB) di lingkup wilayah Provinsi Papua Selatan yang meliputi 4 kabupaten, Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Kebijakan penghapusan denda keterlambatan ini akan berlangsung selama 3 bulan terhitung mulai 15 Juli-20 Oktober 2024. Jika penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas, maka  kali ini penghapusan denda tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik plat kuning, merah dan hitam.   

     Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan, selain penghapusan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor tersebut, juga sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Misi Kemanusiaan, Hercules Angkut 12 Ton Bansos ke Fiji

‘’Yang dihapus adalah denda administrasi  atas keterlambatan membayar pajak  kendaraan bermotor setiap tahunnya. Sedangkan poko dari pajak tersebut tetap dibayar,’’ katanya.    

   Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan  bahwa penghapusan sanksi  atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak  kendaraan bermotor ini untuk memberikan motivasi kepada masyarakat yang sudah smapai 5 tahun tidak membayar pajak sehingga jika diakumulasi pajak pokok dan denda tersebut sudah sangat besar.

‘’Dengan  penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan masyarakat yang menunggak pembayaran kendaraannya untuk  membayar tunggakan pajak kendaraan tersebut,’’ harapnya.

    Sementara itu, data yang diperoleh media ini dari  UPT Samsat Merauke  menyebutkan total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dalam 5 tahun terakhir di Papua Selatan terhitung 2019-2023 sebesar Rp 74,4  miliar lebih dengan rincian untuk Kabupaten Merauke Rp 63 miliar, Mappi Rp 3,3 miliar, dan Boven Digoel Rp 7,8 miliar. Sedangkan besarnya denda  untuk 5 tahun tersebut dengan total  Rp 46 militr, dengan rincian Kabupaten Merauke Rp 39 miliar, Kabupaten Mappi Rp 2 miliar dan Kabupaten Boven Digoel Rp 4,8 miliar. (ulo)

Baca Juga :  Lagi, Demo Tolak Statuta Unmus

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya