
MERAUKE- Seorang pemuda berinisial P (25) harus berurusan dengan pihak berwajib karena kepergok ingin memperkosa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Kasus tersebut terjadi di sebuah kios di Jalan Raya Mandala Merauke, Selasa (16/6) pagi sekira pukul 08.00 WIT. Beruntung, pelaku berhasil dibekuk oleh suami korban, saat pelakusedang menindih korban.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas Ariffin, S.Sos, membenarkan ketika dikonfirmasi Rabu (17/6). Kronologi kejadianya, ungkap Kasubag Humas berawal saat tersangka datang ke kios korban membeli minum dalam kemasan gelas. Setelah korban memberinya, kemudian tersangka meminta kepada korban apakah dirinya bisa duduk di depan kiosnya yang dijawab oleh korban bisa.
Tak lama kemudian setelah duduk, korban melihat tersangka sementara menggoyang-goyangkan tangannya di kemaluannya, sehingga korban langsung mengambil HP dan menghubungi suaminya untuk segera kembali karena di depan ada orang mabuk. “Di saat korban sedang berbicara dengan suaminya, pelaku memaksa masuk ke dalam kios , sehingga korban berteriak minta tolong sambil lari masuk ke dalam kamar bersama dengan sepupunya,’’ katanya.
Saat masuk ke dalam kamar, pelaku juga mengejar korban dalam kamar. Namun saat pelaku sudah dalam kamar, korban bersama sepupunya berusaha keluar dari kamar. Sepupu korban berhasil keluar dari kamar, sementara pelaku berhasil menjatuhkan korban ke lantai. ‘’Saat itu melakukan perlawanan dan menendang tersangka, sehingga pelaku memukul pipi kiri korban. Tapi korban masih melakukan perlawanan sehingga pelaku kembali memukul rahang kiri korban.
Korban tetap berusaha melawan sehingga pelaku memasukkan tangannya ke dalam mulut korban dan meminta korban diam kalau tidak akan merobek korban. “Korban kemudian menggigit jari pelaku,’’ jelasnya. Setelah jari tersangka keluar dari mulut korban, selanjutnya korban menendang pelaku hingga terjatuh.
Namun di saat korban berusaha lari, pelaku berhasil menangkap dan terjadi perkelahian sehingga pelaku berhasil menindih korban. “Saat tersangka sedang menindih korban tersebut, suami korban datang, dan menangkap pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang pencabulan karena tersangka sempat memegang alat kemalauan korban. ‘’Ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara,’’ tandas Kasubag Humas. (ulo/tri)