
MERAUKE-Oknum ASN di Merauke berinisial YR (51) yang melempar coklat ke kasir Toko Hari-Hari di Jalan Brawijaya yang berhasil ditangkap kini menjalani penahanan oleh Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, mengatakan proses hokum tetap lanjut.
“Kalau ada penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan oleh pihak tersangka kepada korban itu sah-sah saja. Tapi itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. Paling itu nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini dilakukan tersangka terhadap korban HR (25). Bermula saat tersangka masuk ke dalam toko tersebut dan membeli coklat. Coklat yang mau dibeli tersangka tersebut sudah keras. Tersangka mengambil coklat yang berada di atas meja kasir dan langsung melemparkannya kearah wajah korban. Tindakan tersangka tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di toko tersebut. Setelah hampir 1 minggu dari kejadian tersebut , tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya tersebut, kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (ulo/tri)