
MERAUKE-Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke menetapkan seorang oknum ASN lingkup Pemkab Merauke berinisial RA. Yang bersangkutan ditetapkan Polisi sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Jalan Biak, Kelurahan Mandala Merauke berinisial TTS, pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 12.30 WIT.
“Dari lima saksi yang sudah kita periksa, kami telah menetapkan satu diantaranya menjadi tersangka. Dia seorang ASN lingkup Pemkab Merauke,’’kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/4).
Kasat Reskrim menuturkan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan dengan korban telah bersesuaian.
“Untuk penahanan tersangka kita titipkan di ruang tahanan Polsek Merauke Kota. Karena di ruang tahanan Mapolres Merauke ada 7 tahanan pengrusakan kendaraan dinas dari Jalan Biak,’’ jelasnya.
TTS sendiri, kata Kasat Reskrim, selain sebagai korban penganiayaan, dia juga berstatus tersangka bersama 6 warga jalan Biak lainnya terkait pengrusakan mobil Dinas Satpol PP dan Mobil Identifikasi Polres Merauke.
Dikatakan, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh RA tersebut bermula saat seorang anak pejabat lingkup Pemkab Merauke melapor kepada Tim Satgas Covid. Setelah menerima laporan itu, sejumlah orang yang ada di Satgas Covid-19, Kantor bupati menuju ke Jalan Biak, salah satunya tersangka RA.
Lalu RA mengedor-gedor pintu rumah korban dan ketika korban terbangun terjadi adu mulut antara keduanya. Lalu tersangka RA memukul korban menggunakan besi yang mengenai telapak tangannya yang membuat korban tersebut emosi.
“Kami juga akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap anak dari seorang anak pejabat tersebut apa yang dia sampaikan ke Satgas sehingga orang yang ada di Satgas langsung merespon menuju jalan Biak,’’ tandasnya. Namun atas perbuatannya itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka RA akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (ulo/tri)