MERAUKE- Laporan polisi terhadap Direktur PT Elora Papua Cabang Merauke berinisial RPS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke, ternyata sudah 6 laporan polisi.
Dari 6 laporan polisi tersebut, 5 diantaranya berkaitan dengan laporan dugaan penipuan terkait dengan pengembang KPR, sedangka satu laporan terakhir yang masuk ke SPKT di bulan Maret 2023 sehubungan dengan dugaan penipuan penjualan tanah sebesar Rp 400 juta yang dilaporkan Angung Nugroho.
  Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Eko Irianto, SE, saat ditemui media ini, Jumat (17/3) mengakui, jumlah laporan polisi yang masuk terkait dengan Direktur PT Elora Papua Lestari Merauke tersebut sebanyak 6 laporan polisi.
 ‘’Sampai sekarang jumlah laporan polisi terhadap yang bersangkutan sebanyak 6 laporan. Lima laporan berkaitan dengan pengembang perumahan dan satu laporan yang masuk kemarin terkait dugaan penipuan penjualan tanah,’’ kata Ipda Eko Irianto.
  Laporan-laporan polisi tersebut lanjut dia, saat ini sedang dalam penyelidikan. Dimana pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun sampai sekarang belum memenuhi panggilan. Sejak para korbannya membuat laporan polisi ke Polres Merauke, yang bersangkutan tidak lagi berada di Merauke.
‘’Kita akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, untuk kasus pengembangan perumahan di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke korbannya diperkirakan sekitar 50-an orang dengan kerugian miliran rupiah. Para korban yang melapor tersebut sudah menyerahkan uang, namun rumah yang dijanjikan tidak ada. (ulo/tho)