Charlie Salendiho menjelaskan, kedua kapal yang tengah dalam pemeriksaan pihaknya ini karena maslaha adminstrasi, bukan karena menyangkut muatan. Untuk kapal besi, salah satunya menyangkut izin radio yang digunakan belum diperpanjang. Sementara untuk kapal kayu juga menyangkut administrasi yang masih menggunakan Papua. Sementara sekarang sudah Provinsi Papua Selatan.
‘’Kita masih melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu kemudian kita buat resume lalu kesimpulan. Sanksi apa yang akan diberikan. Apakah teguran secara lisan atau tertulis, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Tapi, sepanjang pemeriksaan dilakukan, kapal tidak boleh berlayar,’’ katanya.
Dari catatan terhadap kedua kapal tersebut, tambah Charlie Salindeho, kedua kapal ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dan masih cukup kooperatif.
‘’Kami juga meminta kepada seluruh pemilik kapal maupun Nahkoda kapal untuk selalu memperhatikan masalah perizinan. Semuanya harus dilengkapi. Termasuk karena kita sudah provinsi tersendiri, maka ini juga harus diperhatikan sehingga tidak menjadi kendala saat dalam dalam pelayaran,’’ tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos