Sementara terkait tuntutan kompensasi, GM Witel Papua Antonius J. Sritomo mengaku pihaknya tetap patuh UU Konsumen.
  ‘’Masalah kuota tidak akan hagus. Kuota akan disesuaikan masa berlakunya. Kemudian untuk pelanggan indihome, tetap ada kompensasi. Kompensasinya yakni jika tidak dipakai maka tidak dibayar,’’ tandasnya.
Antonius J. Sritomo juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan dirasakan masyarakat atas hilangnya jaringan internet di Merauke sejak 4 Januari 2024, namun pihaknya kata dia terus berupaya memberikan backup meski kualitas layanan mengalami penurunan sambil menunggu perbaikan atas putusnya jaringan kabel optik bawah laut Merauke-Timika. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comÂ
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos