
MERAUKE – Setelah melalui penyelidikan secara marathon, akhirnya Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke menetapkan seorang warga yang sebelumnya diamankan Polisi sebagai terduga pembunuhan terhadap korban bernama Isayas Tugot Apirimu (32), menjadi tersangka. Tersangka berinisial SPU (28).
‘’Yang menjadi terduga pembunuhan terhadap korban tersebut resmi kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, melalui Kasat Reskrim AKP C. Rhamdhani, SIK, SH, MH, ketika ditemui media ini, Rabu (16/10).
Menurut Kasat Reskrim, penetapan SPU sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan dua alat bukti. ‘’Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah kita mengantongi dua alat bukti. Karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kita minimal mengantongi 2 alat bukti,’’ jelasnya.
Dari pemeriksaan itu pula, tersangka mengaku pernah melakukan pembunuhan dan telah divonis penjara. Namun saat dilakukan pengecekan data yang ada di Polres Merauke tersangka sebenarnya pernah tersandung kasus pencurian.
‘’Data yang ada pada kita kalau tersangka pernah melakukan pencurian. Kalau pembunuhan seperti yang ia sampaikan dalam pemeriksaan, datanya tidak ada,’’ jelasnya. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap adik sepupu tersangka yang pada malam kejadian jalan bareng bersama tersangka.
Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka ini terjadi saat tersangka yang sedang berjalan dengan adik sepupunya pada Minggu (13/10) malam kemudian bertemu dengan korban. Kemudian korban meminta rokok kepada adik sepupu tersangka. Namun adik sepupu tersangka tersebut tidak memberikan kepada korban, membuat korban marah dan memukul adik sepupuh tersangka.
Saat itu, baik tersangka maupun korban sama-sama mabuk. Tak terima, tersangka kembali mengambil parang lalu mengejar korban dan membunuhnya dengan cara menebas kepalanya dari bagian atas kepala kemudian menebas leher korban. Atas perbuatannya tersebut , tersangka di jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)