MERAUKE – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Merauke menyatakan menerima dan menyetujui APBD Perubahan 2022 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke. Persetujuan APBD perubahan ini setelah gabungan dari 9 fraksi di DPRD Merauke menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda yang diajukan Pemkab Merauke ke DPRD Merauke, Jumat (16/9).
Selain menerima dan menyetujui APBD Perubahan 2022, DPRD Merauke juga menerima dan menyetujui Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Merauke Tahun 2021, Raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 dan 2 Raperda Non APBD yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Papua.
APBD Kabupaten Merauke sebelum perubahan ditetapkan Rp 2,104 triliun lebih, dan dengan adanya penambahan Rp 60 miliar lebih maka APBD 2022 setelah perubahan sebesar Rp 2,164 triliun lebih. Sementara belanja Kabupaten Merauke sebelum perubahan ditetapkan Rp 2,097 triliun bertambah sebesar Rp 409 miliar lebih menjadi Rp 2,507 triliun lebih. Tambahan ini dengan adanya surplus Rp 7 miliar dan Silpa 2021 sebesar Rp 149, 640 miliar dan pinjaman ke Bank Papua sebesar Rp 200 miliar.
Meski menerima dan menyetujui APBD Perubahan 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda, namun dewan menyampaikan pokok-pokoki pikiran. Diantaranya, mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya optimalisasi potensi pendapatan daerah dan upaya konkret untuk meningatkan PAD di masa mendatang.
Terhadap visi misi bupati terhadap bantuan langsung biaya persalinan ibu hamil, gabungan fraksi mengingatkan bupati untuk diperhatikan.
‘’Perhatian pemerintah terhadap infrastruktur jalan dan jembatan di daerah-daerah terpencil,’’ kata Ketua Fraksi PKB Nyaman Budiman membacakan pokok-pokok pandangan gabungan 9 fraksi di DPR Kabupaten Merauke itu.
Wakil bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd membacakan pendapat akhir bupati Merauke memberikan apresiasi dan terima kasih atas pembahasan, menerima dan menyetujui 5 Raperda yang diajukan tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Merauke. Menurut bupati, perubahan APBD secara subtantif bukanlah merupakan perubahan menyeluruh terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati antara eksekutif dan legeslatif tetap lebih pada penguatan terhadap kebijakan-kebijakan yang telah ada sebelumnya.
Diungkapkan, perubahan APBD lebih mengarah pada penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah, penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dalam kebijakan pemulihan ekonomi, rencana penyesuaian alokasi dana belanja pada kegiatan-kegiatan tertentu, yang sebelumnya dianggarkan secara optimal, serta penganggaran beberapa program kegiatan baru yang menjadi kebijakan dari tahun awal perencanaan dan belum diakomodir pada APBD induk 2022. (ulo/tho)