MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke menurunkan sedikitnya 489 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di 179 kampung, 11 kelurahan dan 20 distrik. Devisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Merauke Frans Papilaya mengungkapkan, bahwa 489 petugas PPDP tersebut mulai melakukan Coklit terhitung sejak 15 Juli 2020.
“Mereka akan melakukan Coklit selama kurang dari1 bulan kedepan. Karena pencocokan dan penelitian data pemilih ini akan berakhir 13 Agustus 2020 mendatang,’’ katanya.
Menurut Frans Papilaya, setiap TPS ada satu petugas PPDP untuk melakukan coklit sehingga beban tugas dari petugas PPDP tersebut berbeda tergantung jumlah pemilih dalam satu TPS. “Tapi, untuk setiap TPS jumlahnya maksimal 500 orang. Jadi beban kerjanya tidak terlalu berbeda antara satu dengan yang lainnya,’’ katanya.
Frans Papilaya berharap, masyarakat yang sudah memiliki hak memilih namun belum terdaftar sebagai pemilih dapat diakomodir lewat pencoklitan tersebut. Begitu juga bagi warga yang sudah meninggal dunia, pindah ke wilayah lain namun masih tetap terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut dapat dikeluarkan. (ulo/tri)
Frans Papilaya ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke menurunkan sedikitnya 489 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di 179 kampung, 11 kelurahan dan 20 distrik. Devisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Merauke Frans Papilaya mengungkapkan, bahwa 489 petugas PPDP tersebut mulai melakukan Coklit terhitung sejak 15 Juli 2020.
“Mereka akan melakukan Coklit selama kurang dari1 bulan kedepan. Karena pencocokan dan penelitian data pemilih ini akan berakhir 13 Agustus 2020 mendatang,’’ katanya.
Menurut Frans Papilaya, setiap TPS ada satu petugas PPDP untuk melakukan coklit sehingga beban tugas dari petugas PPDP tersebut berbeda tergantung jumlah pemilih dalam satu TPS. “Tapi, untuk setiap TPS jumlahnya maksimal 500 orang. Jadi beban kerjanya tidak terlalu berbeda antara satu dengan yang lainnya,’’ katanya.
Frans Papilaya berharap, masyarakat yang sudah memiliki hak memilih namun belum terdaftar sebagai pemilih dapat diakomodir lewat pencoklitan tersebut. Begitu juga bagi warga yang sudah meninggal dunia, pindah ke wilayah lain namun masih tetap terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut dapat dikeluarkan. (ulo/tri)