BOVEN DIGOEL– Sebanyak 116 pohon ganja yang diamankan oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Woroagi dan Bea Cukai Merauke di sebuah ladang ganja di kawasan hutan KM 56, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan tim gabungan dari Satgas Pamtas Yonif 725/Wrg, Bea Cukai Merauke dan Polres Boven Digoel, dengan cara dibakar, Kamis (15/6).
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK saat dihubungi lewat telpon selulernya, Jumat (16/6) membenarkan pemusnahan yang telah dilakukan tersebut. ‘’Kemarin barang bukti berupa 116 batang pohon ganja telah kita musnahkan dengan cara dibakar,’’ tandas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalagunaan Narkotika jenis ganja tersebut. Sebab, pemilik atau pelaku dari ladang tersebut tidak diketahui. Ini karena ladang ganja tersebut berada di tapal batas antara RI-PNG.
‘’Kemungkinan pemilik dari ladang ganja ini adalah orang dari PNG yang melakukan penanaman ganja di wilayah kita. Karena secara adat, mereka memiliki tanah ulayat di Indonesia, tapi tinggalnya dan menjadi warga PNG. Begitu juga ada warga kita yang memiliki tanah ulayat di PNG,’’ terangnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, warga negara PNG tersebut tidak memiliki identitas KTP seperti Indonesia, sehingga akan menjadi kesulitan tersendiri dalam mengungkap pemilik dari ladang ganja yang ditemukan tersebut.
‘’Karena itu, begitu barang bukti tersebut diserahkan dari teman-teman Satgas Pamtas Yonif 725/Wrg, langsung kita musnahkan untuk menghindari adanya penyalagunaan barang bukti,’’ tandasnya.
Disinggung ladang-ladang ganja lainnya di sekitar tapal batas tersebut, Kapolres tidak menampik hal itu. ‘’Kemungkinan saja hal itu ada ditengah-tengah hutan yang sulit dijangkau,’’ tambahnya. (ulo/tho)