MERAUKE – Kantor Bea dan Cukai Merauke telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka penyelundupan Teripang Pasir Ilegal asal PNG selama 20 hari yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Ketiga tersangka yang ditahan ini yakni MH, FHY dan AK.
‘’Untuk masa penahanan ketiga tersangka ini akan berlangsung selama 20 hari yang dimulai sejak Sabtu 9 April. Jika berkasnya belum dinyatakan lengkap maka penahanan akan kita perpanjang,’’ kata Kepala Sub Bagian Umum Kantor Bea dan Cukai Merauke Kristanto, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/4).
Kristanto menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan pemberkasan ketiga tersangka tersebut. Dan saat ini pemberkasan masih dalam proses penyidikan.
Untuk penyidikan, jelas Kristianto, dilakukan oleh 3 penyidik PPNS dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Papua yang ada di Sorong dibantu seorang penyidik PPNS Bea Cukai Merauke. ‘’Jadi ada 4 penyidik yang menangani langsung kasus ini,’’ tandasnya.
Kristianto juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Kristanto mengaku jika dalam penanganan perkara ini tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak lain. ’’Karena ini tindak pidana kepabaenan dan kita berusaha agar perkara ini bisa segera P.21 dari Kejaksaan Negeri Merauke,’’ terangnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 102 huruf (b) Undang-undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabaenan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang-barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. (ulo/tho)