Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Terdakwa Mengaku Tersulut Emosi Mendengar Laporan Anaknya

Terdakwa Ja (duduk dengan rompi warna Merah nomor 6 bersama penasihat hukumnya) saat   mendengarkan  keterangan  dua saksi yang dihadirkan  dalam persidangan  tersebut,  Kamis (16/4)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE – Jika sehari sebelumnya  Jaksa  Penuntut Umum  (JPU) membacakan  surat dakwaan  terhadap  terdakwa  Ja, oknum   warga  Jagebob IV Kampung Kartini  Distrik Jagebob  Merauke, maka lanjutan sidang  yang digelar   Kamis (16/4) adalah mendengarkan  keterangan para saksi, korban dan    terdakwa.  

    Sidang diawali  dengan pemeriksaan korban  Sudarsono, guru  SD Inpres  Jagebob  IV, kemudian dilanjutkan  dengan   pemeriksaan  2 saksi yang  melihat langsung kejadian tersebut dan keterangan terdakwa.  Dari  dua saksi yang dimintai keterangan bahwa  tidak ada  pemukulan  yang dilakukan oleh korban  kepada   anak terdakwa.

  “Tidak ada pemukulan. Anak    itu yang  berbohong kepada  orang tuanya,” kata salah   saksi kepada   Majelis Hakim  yang dipimpin oleh Hakim  Rizki Yanuar, SH, MH.

    Sementara  terdakwa  saat memberikan keterangan   mengaku  bahwa  pemukulan  yang dilakukan terhadap korban  berawal saat dirinya baru  pulang dari hutan  dan sampai  di rumahnya  melihat anaknya  sudah balik dari sekolah.

    Kemudian  terdakwa menanyakan  kenapa    sudah pulang yang dijawab anak terdakwa kalau dia dipukul  oleh  korban. Mendengar    jawaban   tersebut terdakwa  mengaku  langsung  disulut  emosi.Tanpa pikir  panjang,  terdakwa mengambil  sepeda motor dan langsung  menuju  sekolah yang  jaraknya  sedikit  jauh. 

Baca Juga :  48 Pejabat Ikuti Evaluasi Kinerja dan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama

  Ketika sampai  di depan sekolah, terdakwa melihat korban  sedang berjalan  menuju  ruang kelas. Terdakwa   langsung  masuk  ke sekolah dengan motor  tersebut  menuju  korban dan  motor  yang dikendarainya  tersebut sempat  terjatuh karena belum distandar  dengan baik  terdakwa sudah meninggalkannya.   

   Sebelum memukul,  terdakwa sempat bertanya kepada korban  apa betul pukul anaknya  yang dijawab korban siapa  yang  dipukul. Tapi karena  emosinya  sudah meluap-luap    terdakwa langsung mengayunkan beberapa  kali pukulan  yang membuat  korban jatuh  sempoyongan.  

   Korban sempat berusaha  memohon  kepada terdakwa  untuk  tidak memukulnya lagi. Terkait dengan   penganiayaan yang  dilakukanya tersebut, terdakwa  yang  didampingi  Penasihat Hukumnya   Evi Ernawati Kristina, SH mengaku  menyesal  atas perbuatannya  tersebut. Hakim   Rizki  Yanuar yang memimpin   sidang tersebut  mengingatkan terdakwa   untuk setiap informasi atau laporan  dari anak  tidak langsung  diterima secara mentah namun  harus dipikirkan secara matang   terlebih dahulu  sebelum bertindak.

Baca Juga :  Lindungi Pantai dari Abrasi, Lantamal XI Tanam 1.000 Mangrove

   ‘’Kalau keberatan, ada salurannya untuk dilaporkan  kepada kepala  sekolah  untuk bisa diselesaikan.Tidak  bertindak  main hakim sendiri apalagi dengan  guru,’’ kata  Rizki. 

   Diakui Rizki Yanuar  bahwa saat  ini  guru   berada dalam posisi  dilema.  Pertama mau membina   anak didik, namun jika   ada orang tua yang tidak  terima  maka bisa main hakim  seperti kasus  tersebut.’’Karena itu baik   kita sebagai   orang tua  maupun sebagai  guru  harus berubah, karena jamannya  sudah berubah. Kalau zaman kita dulu, kalau terlambat    datang ke sekolah kita akan  dijemur, tapi  kalau sekarang     mungkin  tidak bisa  lagi   diterapkan,’’   katanya. Sidang   tersebut  ditunda untuk  mendengarkan saksi meringankan yang akan dihadirkan terdakwa  pada sidang berikutnya. (ulo/tri)

Terdakwa Ja (duduk dengan rompi warna Merah nomor 6 bersama penasihat hukumnya) saat   mendengarkan  keterangan  dua saksi yang dihadirkan  dalam persidangan  tersebut,  Kamis (16/4)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE – Jika sehari sebelumnya  Jaksa  Penuntut Umum  (JPU) membacakan  surat dakwaan  terhadap  terdakwa  Ja, oknum   warga  Jagebob IV Kampung Kartini  Distrik Jagebob  Merauke, maka lanjutan sidang  yang digelar   Kamis (16/4) adalah mendengarkan  keterangan para saksi, korban dan    terdakwa.  

    Sidang diawali  dengan pemeriksaan korban  Sudarsono, guru  SD Inpres  Jagebob  IV, kemudian dilanjutkan  dengan   pemeriksaan  2 saksi yang  melihat langsung kejadian tersebut dan keterangan terdakwa.  Dari  dua saksi yang dimintai keterangan bahwa  tidak ada  pemukulan  yang dilakukan oleh korban  kepada   anak terdakwa.

  “Tidak ada pemukulan. Anak    itu yang  berbohong kepada  orang tuanya,” kata salah   saksi kepada   Majelis Hakim  yang dipimpin oleh Hakim  Rizki Yanuar, SH, MH.

    Sementara  terdakwa  saat memberikan keterangan   mengaku  bahwa  pemukulan  yang dilakukan terhadap korban  berawal saat dirinya baru  pulang dari hutan  dan sampai  di rumahnya  melihat anaknya  sudah balik dari sekolah.

    Kemudian  terdakwa menanyakan  kenapa    sudah pulang yang dijawab anak terdakwa kalau dia dipukul  oleh  korban. Mendengar    jawaban   tersebut terdakwa  mengaku  langsung  disulut  emosi.Tanpa pikir  panjang,  terdakwa mengambil  sepeda motor dan langsung  menuju  sekolah yang  jaraknya  sedikit  jauh. 

Baca Juga :  Lindungi Pantai dari Abrasi, Lantamal XI Tanam 1.000 Mangrove

  Ketika sampai  di depan sekolah, terdakwa melihat korban  sedang berjalan  menuju  ruang kelas. Terdakwa   langsung  masuk  ke sekolah dengan motor  tersebut  menuju  korban dan  motor  yang dikendarainya  tersebut sempat  terjatuh karena belum distandar  dengan baik  terdakwa sudah meninggalkannya.   

   Sebelum memukul,  terdakwa sempat bertanya kepada korban  apa betul pukul anaknya  yang dijawab korban siapa  yang  dipukul. Tapi karena  emosinya  sudah meluap-luap    terdakwa langsung mengayunkan beberapa  kali pukulan  yang membuat  korban jatuh  sempoyongan.  

   Korban sempat berusaha  memohon  kepada terdakwa  untuk  tidak memukulnya lagi. Terkait dengan   penganiayaan yang  dilakukanya tersebut, terdakwa  yang  didampingi  Penasihat Hukumnya   Evi Ernawati Kristina, SH mengaku  menyesal  atas perbuatannya  tersebut. Hakim   Rizki  Yanuar yang memimpin   sidang tersebut  mengingatkan terdakwa   untuk setiap informasi atau laporan  dari anak  tidak langsung  diterima secara mentah namun  harus dipikirkan secara matang   terlebih dahulu  sebelum bertindak.

Baca Juga :  Thiasoni: Guru Merupakan Panggilan dari Hati

   ‘’Kalau keberatan, ada salurannya untuk dilaporkan  kepada kepala  sekolah  untuk bisa diselesaikan.Tidak  bertindak  main hakim sendiri apalagi dengan  guru,’’ kata  Rizki. 

   Diakui Rizki Yanuar  bahwa saat  ini  guru   berada dalam posisi  dilema.  Pertama mau membina   anak didik, namun jika   ada orang tua yang tidak  terima  maka bisa main hakim  seperti kasus  tersebut.’’Karena itu baik   kita sebagai   orang tua  maupun sebagai  guru  harus berubah, karena jamannya  sudah berubah. Kalau zaman kita dulu, kalau terlambat    datang ke sekolah kita akan  dijemur, tapi  kalau sekarang     mungkin  tidak bisa  lagi   diterapkan,’’   katanya. Sidang   tersebut  ditunda untuk  mendengarkan saksi meringankan yang akan dihadirkan terdakwa  pada sidang berikutnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya