Salah satu dari dua tersangka saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya melimpahkan dua tersangka Nakoba ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (16/4).
Penyerahan kedua tersangka ini dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT dengan kasus pertama tersangka Walter Sebastian Mjai alias Bas dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/477/XI/2019/PAPUA/RES MRK, tanggal 21 Nopember 2019. Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kedua Alexander Mahendra Iston alias Iston dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/510/XII/2019/PAPUA/RES MRK, tanggal 17 Desember 2019. Tersangka dijerat primer Pasal 111 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika. ‘’Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke,kedua tersangka tersebut dinyatakan berkasnya lengkap atau P.21,” kata Kasat Narkoba AKP Subur Hartono.
Kedua tersangka dan barang bukti ini diserahkan langsung Kasat Narkoba AKP Subur Hartono dan penyidik Aiptu Aiptu Suwarno, SHI dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun jaksa Madya Eko Nurdianto, SH yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke yang bertindak sebagai Plh Kajari Merauke. (ulo/tri)
Salah satu dari dua tersangka saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya melimpahkan dua tersangka Nakoba ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (16/4).
Penyerahan kedua tersangka ini dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT dengan kasus pertama tersangka Walter Sebastian Mjai alias Bas dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/477/XI/2019/PAPUA/RES MRK, tanggal 21 Nopember 2019. Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kedua Alexander Mahendra Iston alias Iston dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/510/XII/2019/PAPUA/RES MRK, tanggal 17 Desember 2019. Tersangka dijerat primer Pasal 111 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika. ‘’Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke,kedua tersangka tersebut dinyatakan berkasnya lengkap atau P.21,” kata Kasat Narkoba AKP Subur Hartono.
Kedua tersangka dan barang bukti ini diserahkan langsung Kasat Narkoba AKP Subur Hartono dan penyidik Aiptu Aiptu Suwarno, SHI dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun jaksa Madya Eko Nurdianto, SH yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke yang bertindak sebagai Plh Kajari Merauke. (ulo/tri)