Saturday, January 17, 2026
30 C
Jayapura

Minggu Depan, Kejari Merauke Akan Kembali Lelang Barang Sitaan

MERAUKE- Setelah sukses melakukan lelang barang sitaan dari kasus tindak pidana umum perkara tahun 2016-2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Merauke kembali akan menggelar lelang yang sama minggu depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief Robby dihubungi media ini mengungkapkan, barang sitaan yang akan dilelang minggu depan tersebut merupakan barang sitaan dari perkara tindak pidana khusus atau kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi.

‘’Untuk lelang rencana minggu depan itu, barang yang akan dilelang adalah barang sitaan dari tindak pidana korupsi,’’ katan Arief Robby, Rabu (14/1).

Namun lelang yang dilaksanakan tersebut berbeda dengan yang dilakukan untuk barang sitaan dari kasus-kasus tindak pidana umum. Jika barang sitaan dari kasus-kasus tindak pidana umum tersebut lelangnya dilakukan langsung oleh petugas Kejaksaan Negeri Merauke secara terbukamaka lelang barang sitaan dari kasus tindak pidana Korupsi itu akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura. ‘’Lelangnya akan dilakukan oleh KPKNL di Jayapura,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Tolak Merauke “digarap” Investor

Arief Robby menyebut, ada 3 barang sitaat dalam bentuk asset tanah dan bangunan yang akan dilelang oleh negara lewat KPKNL Jayapura. Semua obyek yang akan dilelang tersebut berada di Kabupaten Mappi. ‘’Untuk 3 obyek asset yang akan dilelang itu, semuanya berada di Kabupaten Mappi,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE- Setelah sukses melakukan lelang barang sitaan dari kasus tindak pidana umum perkara tahun 2016-2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Merauke kembali akan menggelar lelang yang sama minggu depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief Robby dihubungi media ini mengungkapkan, barang sitaan yang akan dilelang minggu depan tersebut merupakan barang sitaan dari perkara tindak pidana khusus atau kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi.

‘’Untuk lelang rencana minggu depan itu, barang yang akan dilelang adalah barang sitaan dari tindak pidana korupsi,’’ katan Arief Robby, Rabu (14/1).

Namun lelang yang dilaksanakan tersebut berbeda dengan yang dilakukan untuk barang sitaan dari kasus-kasus tindak pidana umum. Jika barang sitaan dari kasus-kasus tindak pidana umum tersebut lelangnya dilakukan langsung oleh petugas Kejaksaan Negeri Merauke secara terbukamaka lelang barang sitaan dari kasus tindak pidana Korupsi itu akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura. ‘’Lelangnya akan dilakukan oleh KPKNL di Jayapura,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Mendagri Ingatkan Jangan Alergi dengan Investor 

Arief Robby menyebut, ada 3 barang sitaat dalam bentuk asset tanah dan bangunan yang akan dilelang oleh negara lewat KPKNL Jayapura. Semua obyek yang akan dilelang tersebut berada di Kabupaten Mappi. ‘’Untuk 3 obyek asset yang akan dilelang itu, semuanya berada di Kabupaten Mappi,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya