Tak Kunjung Rampung, Kontraktor Didenda 0,1 Persen/Hari
Kepala Balai Jalan Nasional XXII Merauke Edu Sasarari
MERAUKE- Kendati pekerjaan pembangunan penataan saluran pembuangan air, trotoar dan pengaspalan di jalan Raya Mandala mulai dari depan Tugu Pepera sampai di pertigaan Jalan Aru, namun sampai sekarang pekerjaan tersebut belum tuntas.
Kepala Balai Jalan Nasional XXII Merauke Edu Sasarari mengungkapkan bahwa pihak kontraktor masih diberi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai 50 hari sejak anggaran 2019 ditutup. Meski masih diberi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, namun lanjut Edu Sasari, pihak kontraktor diberi denda sebesar 0,1 persen setiap harinya. ‘’Ya, kalau nilai anggarannya misalnya Rp 30 miliar, maka setiap harinya pihak kontraktor harus menyetor kembali sebesar Rp 30 juta ke kas negara,” kata Edu Sasarari kepada media ini di sela-sela melayat ke rumah duka Bupati Boven Digoel, Kamis (16/1).
Sebenarnya, kata Edu Sasarari bahwa anggaran peningkatan jalan, penataan drainase dan trotoar tersebut terlambat turun dari pusat. Menurutnya, dua bulan sebelum tutup anggaran baru anggarannya turun. Di samping itu, kendala yang dihadapi kontraktor di lapangan karena pipa PDAM, jaringan listrik dan jaringan telpon.
“Yang menjadi kendala bagi kontraktor dalam percepatan pembangunan proyek ini karena masalah jaringan PLN, Telkom dan pipa PDAM,’’ terangnya.
Edu Sasarari mengaku telah memberikan masukan kepada pihak kontraktor sebelum tahun anggaran 2019 berakhir untuk menambah tenaga kerja maupun waktu kerja mempercepat pekerjaan tersebut. “Kita sudah ingatkan. Kalau tidak mau dikenakan denda setiap hari maka pekerjaan harus selesai tepat waktu. Tapi, kalau tidak selesai tepat waktu maka akan dikenakan denda setiap harinya. Konsekuensi begitu yang memang sudah diatur dalam kontrak,’’ jelasnya.
Sebenarnya, kata Edu Sasarari, pekerjaan pegaspalan, penataan saluran pembuangan air dan trotoar sampai di pertigaan Jalan Parakomando. Namun karena melihat waktu yang ada dengan progres pekerjaan, sehingga sebagian pekerjaan yakni mulai dari pertigaan jalan Aru sampai pertigaan Parakomando dialihkan ke jalan Trans Nasional Wasur Merauke. (ulo/tri)
Kepala Balai Jalan Nasional XXII Merauke Edu Sasarari
MERAUKE- Kendati pekerjaan pembangunan penataan saluran pembuangan air, trotoar dan pengaspalan di jalan Raya Mandala mulai dari depan Tugu Pepera sampai di pertigaan Jalan Aru, namun sampai sekarang pekerjaan tersebut belum tuntas.
Kepala Balai Jalan Nasional XXII Merauke Edu Sasarari mengungkapkan bahwa pihak kontraktor masih diberi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai 50 hari sejak anggaran 2019 ditutup. Meski masih diberi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, namun lanjut Edu Sasari, pihak kontraktor diberi denda sebesar 0,1 persen setiap harinya. ‘’Ya, kalau nilai anggarannya misalnya Rp 30 miliar, maka setiap harinya pihak kontraktor harus menyetor kembali sebesar Rp 30 juta ke kas negara,” kata Edu Sasarari kepada media ini di sela-sela melayat ke rumah duka Bupati Boven Digoel, Kamis (16/1).
Sebenarnya, kata Edu Sasarari bahwa anggaran peningkatan jalan, penataan drainase dan trotoar tersebut terlambat turun dari pusat. Menurutnya, dua bulan sebelum tutup anggaran baru anggarannya turun. Di samping itu, kendala yang dihadapi kontraktor di lapangan karena pipa PDAM, jaringan listrik dan jaringan telpon.
“Yang menjadi kendala bagi kontraktor dalam percepatan pembangunan proyek ini karena masalah jaringan PLN, Telkom dan pipa PDAM,’’ terangnya.
Edu Sasarari mengaku telah memberikan masukan kepada pihak kontraktor sebelum tahun anggaran 2019 berakhir untuk menambah tenaga kerja maupun waktu kerja mempercepat pekerjaan tersebut. “Kita sudah ingatkan. Kalau tidak mau dikenakan denda setiap hari maka pekerjaan harus selesai tepat waktu. Tapi, kalau tidak selesai tepat waktu maka akan dikenakan denda setiap harinya. Konsekuensi begitu yang memang sudah diatur dalam kontrak,’’ jelasnya.
Sebenarnya, kata Edu Sasarari, pekerjaan pegaspalan, penataan saluran pembuangan air dan trotoar sampai di pertigaan Jalan Parakomando. Namun karena melihat waktu yang ada dengan progres pekerjaan, sehingga sebagian pekerjaan yakni mulai dari pertigaan jalan Aru sampai pertigaan Parakomando dialihkan ke jalan Trans Nasional Wasur Merauke. (ulo/tri)