MERAUKE– Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan remisi Natal bagi 365 warga binaan yang merayakan natal dan telah memenuhi syarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Dewanto saat ditemui media ini di Kantornya mengatakan, 365 warga yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tersebut adalah bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.
‘’Kita telah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemantrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,’’ kata Dawanto Kamis (11/12) lalu.
Dewanto menjelaskan, jumlah warga binaan Lapas Merauke saat ini sebanyak 540 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 350 orang yang diusulkan menerima remisi. Sedangkan sisanya tidak menerima remisi karena non Kristiani.
MERAUKE– Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan remisi Natal bagi 365 warga binaan yang merayakan natal dan telah memenuhi syarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Dewanto saat ditemui media ini di Kantornya mengatakan, 365 warga yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tersebut adalah bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.
‘’Kita telah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemantrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,’’ kata Dawanto Kamis (11/12) lalu.
Dewanto menjelaskan, jumlah warga binaan Lapas Merauke saat ini sebanyak 540 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 350 orang yang diusulkan menerima remisi. Sedangkan sisanya tidak menerima remisi karena non Kristiani.