MERAUKE-Selain telah memproses salah satu pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Merauke, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke saat ini sedang mendalami laporan sejumlah oknum ASN yang dianggap tidak netral.
“Ya, laporannya ada beberapa oknum ASN. Apakah nanti itu kami akan jadikan informasi awal atau bagaimana. Tapi yang jelas sedang kami dalami apakah memenuhi syarat formil atau tidak,” kata Benediktus Tukidjo, SH, komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat (13/11).
Benediktus Tukidjo, SH ( FOTO: Sulo/Cepos)
Tukidjo mengungkapkan, dugaan keterlibatan ASN tersebut ada yang dilaporkan secara langsung dan ada juga lewat pemantauan media sosial. Namun pihaknya sedang mengkaji dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. Sebab, menurutnya untuk menindaklanjuti suatu laporan harus memenuhi syarat materil dan formil.
Ditanya jumlah laporan oknum ASN yang dilaporkan tidak netral tersebut, Tukidjo mengaku belum menjumlahkan, karena menurutnya, masih sedang dalam kajian. “Memang sudah disampaikan, tapi belum memenuhi syarat materil dan formil. Kami masih tunggu apakah ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Karena ditindaklanjuti itu bisa. Meski itu laporan dapat dijadikan sebagai laporan awal. Tentunya, mekanismesnya ada,” terangnya.
Sementara rekomendasi Bawaslu terhadap seorang oknum pimpinan ASN yang oleh Bawaslu dinyatakan terbukti mendukung salah satu pasangan calon, B. Tukidjo mengaku jika rekomendasi tersebut telah dikirim ke Komisi Aparatur Negara (KASN). “Rekomendasinya sudah kita kirim,” terangnya.
Rekomendasi Bawaslu terhadap yang bersangkutan ke KASN adalah kode etik terkait ketidaknetralan dalam Pilkada 2020. (ulo/tri)
MERAUKE-Selain telah memproses salah satu pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Merauke, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke saat ini sedang mendalami laporan sejumlah oknum ASN yang dianggap tidak netral.
“Ya, laporannya ada beberapa oknum ASN. Apakah nanti itu kami akan jadikan informasi awal atau bagaimana. Tapi yang jelas sedang kami dalami apakah memenuhi syarat formil atau tidak,” kata Benediktus Tukidjo, SH, komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat (13/11).
Benediktus Tukidjo, SH ( FOTO: Sulo/Cepos)
Tukidjo mengungkapkan, dugaan keterlibatan ASN tersebut ada yang dilaporkan secara langsung dan ada juga lewat pemantauan media sosial. Namun pihaknya sedang mengkaji dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. Sebab, menurutnya untuk menindaklanjuti suatu laporan harus memenuhi syarat materil dan formil.
Ditanya jumlah laporan oknum ASN yang dilaporkan tidak netral tersebut, Tukidjo mengaku belum menjumlahkan, karena menurutnya, masih sedang dalam kajian. “Memang sudah disampaikan, tapi belum memenuhi syarat materil dan formil. Kami masih tunggu apakah ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Karena ditindaklanjuti itu bisa. Meski itu laporan dapat dijadikan sebagai laporan awal. Tentunya, mekanismesnya ada,” terangnya.
Sementara rekomendasi Bawaslu terhadap seorang oknum pimpinan ASN yang oleh Bawaslu dinyatakan terbukti mendukung salah satu pasangan calon, B. Tukidjo mengaku jika rekomendasi tersebut telah dikirim ke Komisi Aparatur Negara (KASN). “Rekomendasinya sudah kita kirim,” terangnya.
Rekomendasi Bawaslu terhadap yang bersangkutan ke KASN adalah kode etik terkait ketidaknetralan dalam Pilkada 2020. (ulo/tri)