Pisau yang Digunakan Tikam Mantan Pacar Dipersiapkan dari Rumahnya
MERAUKE–Tersangka penikaman terhadap mantan pacarnya, Vera Linda berinisial NK dijerat dengan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
‘’Tersangka dijerat dengan Pasal Primer 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui KBO Reskrim Ipda Eko Irianto saat ditemui media ini di Mapolres Merauke, Kamis (15/9). ‘
Dijelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP karena pisau yang digunakan tersangka menikam korban telah dipesiapkan sejak berangkat dari rumahnya dan mendatangi korban di kamar kostnya.
Setelah sempat cekcok, tersangka kemudian menikamban korban beberapa kali. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak bisa tertolong. ‘’Korban meninggal beberapa saat kemudian setelah sampai di rumah sakit,’’katanya.
Kasus penikaman yang berujung matinya korban tersebut diakibatkan tersangka dibakar api cemburu dan sakit hati. Diketahui, meski keduanya telah dikaruniai seorang anak dan hidup bersama selama kurang lebih 5 tahun, namun antara korban dan tersangka belum menikah atau belum ada ikatan secara resmi. Kemudian antara korban dan tersangka berpisah.
Namun menurut versi tersangka, jika korban sering mengirimkan chat dan foto yang membuat dirinya marah, seperti foto korban di mana korban mengaku telah hamil selama 2 bulan dengan laki-laki lain.
Karena dibakar cemburu dan tak terima, tersangka kemudian mengambil pisau dan mendatangi kamar kost korban lalu menikamnya. Tersangka mengaku sengaja membawa pisau itu untuk mencari korban dan laki-laki yang sudah bersama dengan korban.
Namun sampai di kamar kost korban, tersangka hanya menemui korban dan sempat terjadi cekcok, kemudian tersangka menikam korban berulang kali. (ulo/tho)