Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Masih Penyelidikan dan Klarifikasi

MERAUKE- Laporan Mantan Ketua DPRD  Merauke  FX Sirfefa  ke Polres Merauke  terhadap  BL yang juga  berstatus wakil rakyat  DPRD Kabupaten Merauke  itu   akan ditindaklanjuti  oleh  pihak  Kepolisian,  apakah  laporan tersebut  ada unsur   pidananya atau tidak. 

Kapolres    Merauke  AKBP   Agustinus  Ary Purwanto, SIK

  “Ya, laporan    sudah kita  terima.  Dan tentunya,    laporan  ini  kita akan  tindaklanjuti dengan melakukan  penyelidikan dan  klarifikasi,’’ kata  Kapolres    Merauke  AKBP   Agustinus  Ary Purwanto, SIK ketika dihubungi  media ini, Rabu  (15/7).

   Menurut Kapolres, pertama yang  dilakukan pihaknya setelah menerima laporan polisi ini adalah meneruskan  ke  Satuan  Reserse Kriminal  untuk   dilakukan penyelidikan  dengan melakukan pemeriksaan   terlebih dahulu kepada   pembuat  laporan. Setelah   itu, kemudian  melakukan pemeriksaan saksi-saksi sesuai apa yang diberikan  keterangan oleh pembuat laporan.    

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, BPMP Siap Berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan

    “Tentunya kalau  jika  ditemukan ada unsur pidana maka  diproses pidana. Tapi kalau tidak ditemukan  unsur  pidananya, maka tentunya kita hentikan,’’ tandas   Kapolres.  

   Untuk diketahui bahwa Mantan  Ketua DPRD Merauke periode  2014-2019  FX Sirfefa   secara resmi   membuat laporan  polisi dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kerpolisian  Terpadu  (SPKT) Polres Merauke, Selasa (14/7). Seusai  membuat  laporan, FX Sirfefa yang didampingi  penasihat hukumnya  Betsi  R. Imkotta, SH dan  Edward  Sakthi, SH membeberkan   kepada wartawan  bahwa  dirinya   melaporkan  BL dengan laporan pencemaran nama  baik.  (ulo/tri)

MERAUKE- Laporan Mantan Ketua DPRD  Merauke  FX Sirfefa  ke Polres Merauke  terhadap  BL yang juga  berstatus wakil rakyat  DPRD Kabupaten Merauke  itu   akan ditindaklanjuti  oleh  pihak  Kepolisian,  apakah  laporan tersebut  ada unsur   pidananya atau tidak. 

Kapolres    Merauke  AKBP   Agustinus  Ary Purwanto, SIK

  “Ya, laporan    sudah kita  terima.  Dan tentunya,    laporan  ini  kita akan  tindaklanjuti dengan melakukan  penyelidikan dan  klarifikasi,’’ kata  Kapolres    Merauke  AKBP   Agustinus  Ary Purwanto, SIK ketika dihubungi  media ini, Rabu  (15/7).

   Menurut Kapolres, pertama yang  dilakukan pihaknya setelah menerima laporan polisi ini adalah meneruskan  ke  Satuan  Reserse Kriminal  untuk   dilakukan penyelidikan  dengan melakukan pemeriksaan   terlebih dahulu kepada   pembuat  laporan. Setelah   itu, kemudian  melakukan pemeriksaan saksi-saksi sesuai apa yang diberikan  keterangan oleh pembuat laporan.    

Baca Juga :  25.836 Unit Kendaraan Nunggak Pajak

    “Tentunya kalau  jika  ditemukan ada unsur pidana maka  diproses pidana. Tapi kalau tidak ditemukan  unsur  pidananya, maka tentunya kita hentikan,’’ tandas   Kapolres.  

   Untuk diketahui bahwa Mantan  Ketua DPRD Merauke periode  2014-2019  FX Sirfefa   secara resmi   membuat laporan  polisi dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kerpolisian  Terpadu  (SPKT) Polres Merauke, Selasa (14/7). Seusai  membuat  laporan, FX Sirfefa yang didampingi  penasihat hukumnya  Betsi  R. Imkotta, SH dan  Edward  Sakthi, SH membeberkan   kepada wartawan  bahwa  dirinya   melaporkan  BL dengan laporan pencemaran nama  baik.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya