MERAUKE- Laporan Mantan Ketua DPRD Merauke FX Sirfefa ke Polres Merauke terhadap BL yang juga berstatus wakil rakyat DPRD Kabupaten Merauke itu akan ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian, apakah laporan tersebut ada unsur pidananya atau tidak.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK
“Ya, laporan sudah kita terima. Dan tentunya, laporan ini kita akan tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK ketika dihubungi media ini, Rabu (15/7).
Menurut Kapolres, pertama yang dilakukan pihaknya setelah menerima laporan polisi ini adalah meneruskan ke Satuan Reserse Kriminal untuk dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada pembuat laporan. Setelah itu, kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi sesuai apa yang diberikan keterangan oleh pembuat laporan.
“Tentunya kalau jika ditemukan ada unsur pidana maka diproses pidana. Tapi kalau tidak ditemukan unsur pidananya, maka tentunya kita hentikan,’’ tandas Kapolres.
Untuk diketahui bahwa Mantan Ketua DPRD Merauke periode 2014-2019 FX Sirfefa secara resmi membuat laporan polisi dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kerpolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke, Selasa (14/7). Seusai membuat laporan, FX Sirfefa yang didampingi penasihat hukumnya Betsi R. Imkotta, SH dan Edward Sakthi, SH membeberkan kepada wartawan bahwa dirinya melaporkan BL dengan laporan pencemaran nama baik. (ulo/tri)
MERAUKE- Laporan Mantan Ketua DPRD Merauke FX Sirfefa ke Polres Merauke terhadap BL yang juga berstatus wakil rakyat DPRD Kabupaten Merauke itu akan ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian, apakah laporan tersebut ada unsur pidananya atau tidak.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK
“Ya, laporan sudah kita terima. Dan tentunya, laporan ini kita akan tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK ketika dihubungi media ini, Rabu (15/7).
Menurut Kapolres, pertama yang dilakukan pihaknya setelah menerima laporan polisi ini adalah meneruskan ke Satuan Reserse Kriminal untuk dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada pembuat laporan. Setelah itu, kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi sesuai apa yang diberikan keterangan oleh pembuat laporan.
“Tentunya kalau jika ditemukan ada unsur pidana maka diproses pidana. Tapi kalau tidak ditemukan unsur pidananya, maka tentunya kita hentikan,’’ tandas Kapolres.
Untuk diketahui bahwa Mantan Ketua DPRD Merauke periode 2014-2019 FX Sirfefa secara resmi membuat laporan polisi dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kerpolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke, Selasa (14/7). Seusai membuat laporan, FX Sirfefa yang didampingi penasihat hukumnya Betsi R. Imkotta, SH dan Edward Sakthi, SH membeberkan kepada wartawan bahwa dirinya melaporkan BL dengan laporan pencemaran nama baik. (ulo/tri)