Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Pelaku Jambret di Pantai Lampu Satu Ditangkap

Pelaku  pencurian dengan kekerasan  atau jambret  beriisial LM (19)  saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik  Reskrim Polres Merauke, Senin (15/7) ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-Dalam waktu 4 jam setelah  kejadian, Polisi berhasil menangkap  pelaku     pencurian  dengan kekerasan atau jambret di  Pantai Lampu Satu Kelurahan Samkai Merauke, Minggu  (14/7). Pelaku jambret  tersebut berinisial LM (19)   berhasil ditangkap   di rumahnya, tidak jauh dari    tempat kejadian.

  “Tersangka berhasil ditangkap sekitar 4 jam setelah kejadian  tersebut di rumahnya kemarin,’’ kata  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung melalui Kaunit Pidana Umum Aiptu Suwarno, S.HI, ketika ditemui media di ruang kerjanya.   

   Sebenarnya,   kata Suwarno, pihaknya   mengamankan  2 pemuda lainnya yang merupakan teman dari   pelaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua     teman dari pelaku  tersebut  tidak terlibat langsung dan hanya dijadikan sebagai   saksi. 

Baca Juga :  Soal PPS, Bupati Frederikus Enggan Berkomentar

   Kasus    pencurian dengan kekerasan    itu dialami  oleh korban Gea Sani Israin   pada Minggu (14/7) sekitar pukul 15.00 WIT. Berawal saat korban sedang duduk  di pinggir Pantai Lampu  Satu  dan menunggu ayahnya   yang sedang latihan menyetir mobil di pantai. Selanjutnya   pelaku LM dan saksi  Toni mendekati korban. Sedangkan saksi Imanuel menungu di tempat agak jauh.  

  Kemudian pelaku LM yang memegang parang langsung mengambil HP dan tas  korban dan melarikan barang-barang tersebut.   Dimana barang-barang yang ada di dalam tas  milik korban berupa 1 unit HP Vivo 1719 warna putih, 1 buah tabungan BRI dan uang tunai senilai Rp 35.000. Saat tas tersebut dibawa  lari, korban langsung  berteriak minta tolong. 

Baca Juga :  Bocah 4 Tahun yang Positif Covid Akhirnya Sembuh

    Tim Raja Wali  Polres  Merauke yang  mendapat laporan  kemudian langsung melakukan pencarian dan penyisiran dan mengamankan  Imanuel sekitar pukul 16.00 WIT atau satu jam setelah kejadian, kemudian Toni sekitar  pukul 17.000 WIT dan   pelaku LM  sekitar pukul 18.00 WIT sekaligus pencarian barang  bukti dan ditemukan tas warna hitam milik korban di pepohonan bakau Pantai Lampu Satu  Merauke. Saat dilakukan pemeriksaan  tersebut,  pelaku LM mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian di tempat tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365    yakni pencurian dengan  kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tri)   

Pelaku  pencurian dengan kekerasan  atau jambret  beriisial LM (19)  saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik  Reskrim Polres Merauke, Senin (15/7) ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-Dalam waktu 4 jam setelah  kejadian, Polisi berhasil menangkap  pelaku     pencurian  dengan kekerasan atau jambret di  Pantai Lampu Satu Kelurahan Samkai Merauke, Minggu  (14/7). Pelaku jambret  tersebut berinisial LM (19)   berhasil ditangkap   di rumahnya, tidak jauh dari    tempat kejadian.

  “Tersangka berhasil ditangkap sekitar 4 jam setelah kejadian  tersebut di rumahnya kemarin,’’ kata  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung melalui Kaunit Pidana Umum Aiptu Suwarno, S.HI, ketika ditemui media di ruang kerjanya.   

   Sebenarnya,   kata Suwarno, pihaknya   mengamankan  2 pemuda lainnya yang merupakan teman dari   pelaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua     teman dari pelaku  tersebut  tidak terlibat langsung dan hanya dijadikan sebagai   saksi. 

Baca Juga :  Kepsek SMPN 2 Merauke Ngaku Dipaksa Terima

   Kasus    pencurian dengan kekerasan    itu dialami  oleh korban Gea Sani Israin   pada Minggu (14/7) sekitar pukul 15.00 WIT. Berawal saat korban sedang duduk  di pinggir Pantai Lampu  Satu  dan menunggu ayahnya   yang sedang latihan menyetir mobil di pantai. Selanjutnya   pelaku LM dan saksi  Toni mendekati korban. Sedangkan saksi Imanuel menungu di tempat agak jauh.  

  Kemudian pelaku LM yang memegang parang langsung mengambil HP dan tas  korban dan melarikan barang-barang tersebut.   Dimana barang-barang yang ada di dalam tas  milik korban berupa 1 unit HP Vivo 1719 warna putih, 1 buah tabungan BRI dan uang tunai senilai Rp 35.000. Saat tas tersebut dibawa  lari, korban langsung  berteriak minta tolong. 

Baca Juga :  Batalyon D Brimob Merauke Peroleh Penambahan 50 Personel Baru 

    Tim Raja Wali  Polres  Merauke yang  mendapat laporan  kemudian langsung melakukan pencarian dan penyisiran dan mengamankan  Imanuel sekitar pukul 16.00 WIT atau satu jam setelah kejadian, kemudian Toni sekitar  pukul 17.000 WIT dan   pelaku LM  sekitar pukul 18.00 WIT sekaligus pencarian barang  bukti dan ditemukan tas warna hitam milik korban di pepohonan bakau Pantai Lampu Satu  Merauke. Saat dilakukan pemeriksaan  tersebut,  pelaku LM mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian di tempat tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365    yakni pencurian dengan  kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya