Pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret beriisial LM (19) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Merauke, Senin (15/7) ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE-Dalam waktu 4 jam setelah kejadian, Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Pantai Lampu Satu Kelurahan Samkai Merauke, Minggu (14/7). Pelaku jambret tersebut berinisial LM (19) berhasil ditangkap di rumahnya, tidak jauh dari tempat kejadian.
“Tersangka berhasil ditangkap sekitar 4 jam setelah kejadian tersebut di rumahnya kemarin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung melalui Kaunit Pidana Umum Aiptu Suwarno, S.HI, ketika ditemui media di ruang kerjanya.
Sebenarnya, kata Suwarno, pihaknya mengamankan 2 pemuda lainnya yang merupakan teman dari pelaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua teman dari pelaku tersebut tidak terlibat langsung dan hanya dijadikan sebagai saksi.
Kasus pencurian dengan kekerasan itu dialami oleh korban Gea Sani Israin pada Minggu (14/7) sekitar pukul 15.00 WIT. Berawal saat korban sedang duduk di pinggir Pantai Lampu Satu dan menunggu ayahnya yang sedang latihan menyetir mobil di pantai. Selanjutnya pelaku LM dan saksi Toni mendekati korban. Sedangkan saksi Imanuel menungu di tempat agak jauh.
Kemudian pelaku LM yang memegang parang langsung mengambil HP dan tas korban dan melarikan barang-barang tersebut. Dimana barang-barang yang ada di dalam tas milik korban berupa 1 unit HP Vivo 1719 warna putih, 1 buah tabungan BRI dan uang tunai senilai Rp 35.000. Saat tas tersebut dibawa lari, korban langsung berteriak minta tolong.
Tim Raja Wali Polres Merauke yang mendapat laporan kemudian langsung melakukan pencarian dan penyisiran dan mengamankan Imanuel sekitar pukul 16.00 WIT atau satu jam setelah kejadian, kemudian Toni sekitar pukul 17.000 WIT dan pelaku LM sekitar pukul 18.00 WIT sekaligus pencarian barang bukti dan ditemukan tas warna hitam milik korban di pepohonan bakau Pantai Lampu Satu Merauke. Saat dilakukan pemeriksaan tersebut, pelaku LM mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian di tempat tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tri)
Pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret beriisial LM (19) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Merauke, Senin (15/7) ( FOTO : Sulo/Cepos)
MERAUKE-Dalam waktu 4 jam setelah kejadian, Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Pantai Lampu Satu Kelurahan Samkai Merauke, Minggu (14/7). Pelaku jambret tersebut berinisial LM (19) berhasil ditangkap di rumahnya, tidak jauh dari tempat kejadian.
“Tersangka berhasil ditangkap sekitar 4 jam setelah kejadian tersebut di rumahnya kemarin,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung melalui Kaunit Pidana Umum Aiptu Suwarno, S.HI, ketika ditemui media di ruang kerjanya.
Sebenarnya, kata Suwarno, pihaknya mengamankan 2 pemuda lainnya yang merupakan teman dari pelaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua teman dari pelaku tersebut tidak terlibat langsung dan hanya dijadikan sebagai saksi.
Kasus pencurian dengan kekerasan itu dialami oleh korban Gea Sani Israin pada Minggu (14/7) sekitar pukul 15.00 WIT. Berawal saat korban sedang duduk di pinggir Pantai Lampu Satu dan menunggu ayahnya yang sedang latihan menyetir mobil di pantai. Selanjutnya pelaku LM dan saksi Toni mendekati korban. Sedangkan saksi Imanuel menungu di tempat agak jauh.
Kemudian pelaku LM yang memegang parang langsung mengambil HP dan tas korban dan melarikan barang-barang tersebut. Dimana barang-barang yang ada di dalam tas milik korban berupa 1 unit HP Vivo 1719 warna putih, 1 buah tabungan BRI dan uang tunai senilai Rp 35.000. Saat tas tersebut dibawa lari, korban langsung berteriak minta tolong.
Tim Raja Wali Polres Merauke yang mendapat laporan kemudian langsung melakukan pencarian dan penyisiran dan mengamankan Imanuel sekitar pukul 16.00 WIT atau satu jam setelah kejadian, kemudian Toni sekitar pukul 17.000 WIT dan pelaku LM sekitar pukul 18.00 WIT sekaligus pencarian barang bukti dan ditemukan tas warna hitam milik korban di pepohonan bakau Pantai Lampu Satu Merauke. Saat dilakukan pemeriksaan tersebut, pelaku LM mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian di tempat tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tri)