MERAUKE-Setelah menetapkan 8 Narapidana pengeroyokan dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sebagai tersangka, maka penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke kembali menetapkan 2 tersangka atas tewasnya 2 warga Binaan Lapas Merauke tersebut.
“Setelah kita melakukan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua warga Lapas tersebut meninggal, kami telah menetapkan 2 tersangka baru. Jika sebelumnya kita sudah tetapkan 8 orang, maka sekarang menjadi 10 orang,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika dikonfirmasi, Selasa (15/6).
Kasat Reskrim mejelaskan, kedua tersangka yang ditetapkan tersebut juga sudah berstatus sebagai Napi Lapas Merauke. “Keduanya ikut melakukan pengeroyokan sehingga kedua korban tersebut meninggal dunia,” terangnya.
Sementara terhadap sipir Lapas yang bertugas saat kejadian tersebut, Kasat Agus Pombos mengaku jika pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut. “Untuk petugasnya, kita belum menyentuh ke sana, apakah dalam kejadian tersebut ada kelalaian petugas atau tidak. Kita masih fokus pada para pelaku,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian 2 Narapidana Lapas Merauke Melianus Gebze (25) dan Sebastianus Basik-Basik, berawal saat seorang Narapidana lainnya meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium RSUD Merauke, Narapidana tersebut meninggal karena Covid-19 dengan penyakit penyerta gagal ginjal.
Namun setelah mendengar Napi yang dibawa ke rumah sakit tersebut meninggal dunia, para tersangka langsung menyerang dan mengeroyok kedua korban. Para tersangka menuduh kedua korban melakukan guna-guna atau Suanggi yang menyebabkan meninggal dunia. Padahal, Napi yang meninggal di rumah sakit tersebut terkonfirmasi Covid-19. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340, 338 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ulo/tri)