Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tersangka Pengeroyokan di Lapas Merauke Bertambah Dua Orang

MERAUKE-Setelah menetapkan 8 Narapidana pengeroyokan  dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sebagai tersangka, maka  penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke kembali menetapkan 2 tersangka  atas tewasnya 2 warga Binaan Lapas Merauke tersebut.  

  “Setelah kita melakukan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua warga Lapas tersebut meninggal, kami telah menetapkan 2 tersangka  baru. Jika sebelumnya  kita sudah tetapkan 8 orang, maka sekarang menjadi 10 orang,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika dikonfirmasi, Selasa (15/6).

   Kasat Reskrim mejelaskan, kedua  tersangka yang ditetapkan tersebut  juga sudah berstatus sebagai Napi Lapas Merauke. “Keduanya ikut melakukan pengeroyokan  sehingga kedua korban  tersebut meninggal dunia,” terangnya.

Baca Juga :  Dievakuasi ke Boven, Karena Akses Transportasi Lebih Mudah

   Sementara  terhadap sipir Lapas yang bertugas saat kejadian tersebut, Kasat Agus Pombos mengaku jika  pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para  pelaku pengeroyokan tersebut. “Untuk petugasnya, kita belum menyentuh ke sana, apakah dalam kejadian  tersebut ada kelalaian  petugas  atau tidak. Kita masih fokus pada  para pelaku,” tandasnya. 

   Sebagaimana diketahui, kasus  pengeroyokan  yang berujung pada kematian 2 Narapidana Lapas Merauke Melianus Gebze (25) dan Sebastianus Basik-Basik, berawal saat seorang  Narapidana lainnya  meninggal di Rumah Sakit  Umum Daerah (RSUD) Merauke. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium RSUD Merauke, Narapidana tersebut meninggal karena Covid-19 dengan penyakit   penyerta gagal ginjal.

   Namun setelah mendengar Napi yang dibawa ke rumah sakit tersebut meninggal dunia, para tersangka langsung menyerang dan mengeroyok kedua korban. Para tersangka menuduh  kedua korban melakukan guna-guna atau Suanggi yang menyebabkan  meninggal dunia. Padahal, Napi yang meninggal di rumah sakit tersebut  terkonfirmasi Covid-19. Akibat perbuatannya, para  tersangka dijerat Pasal 340, 338 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Beri Kemudahan, Pengadilan Agama Gandeng 7 Instansi

MERAUKE-Setelah menetapkan 8 Narapidana pengeroyokan  dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sebagai tersangka, maka  penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke kembali menetapkan 2 tersangka  atas tewasnya 2 warga Binaan Lapas Merauke tersebut.  

  “Setelah kita melakukan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua warga Lapas tersebut meninggal, kami telah menetapkan 2 tersangka  baru. Jika sebelumnya  kita sudah tetapkan 8 orang, maka sekarang menjadi 10 orang,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika dikonfirmasi, Selasa (15/6).

   Kasat Reskrim mejelaskan, kedua  tersangka yang ditetapkan tersebut  juga sudah berstatus sebagai Napi Lapas Merauke. “Keduanya ikut melakukan pengeroyokan  sehingga kedua korban  tersebut meninggal dunia,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Ajak Warga Papua Selatan Sukseskan Pemilu Serentak 2024 

   Sementara  terhadap sipir Lapas yang bertugas saat kejadian tersebut, Kasat Agus Pombos mengaku jika  pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para  pelaku pengeroyokan tersebut. “Untuk petugasnya, kita belum menyentuh ke sana, apakah dalam kejadian  tersebut ada kelalaian  petugas  atau tidak. Kita masih fokus pada  para pelaku,” tandasnya. 

   Sebagaimana diketahui, kasus  pengeroyokan  yang berujung pada kematian 2 Narapidana Lapas Merauke Melianus Gebze (25) dan Sebastianus Basik-Basik, berawal saat seorang  Narapidana lainnya  meninggal di Rumah Sakit  Umum Daerah (RSUD) Merauke. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium RSUD Merauke, Narapidana tersebut meninggal karena Covid-19 dengan penyakit   penyerta gagal ginjal.

   Namun setelah mendengar Napi yang dibawa ke rumah sakit tersebut meninggal dunia, para tersangka langsung menyerang dan mengeroyok kedua korban. Para tersangka menuduh  kedua korban melakukan guna-guna atau Suanggi yang menyebabkan  meninggal dunia. Padahal, Napi yang meninggal di rumah sakit tersebut  terkonfirmasi Covid-19. Akibat perbuatannya, para  tersangka dijerat Pasal 340, 338 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Beri Kemudahan, Pengadilan Agama Gandeng 7 Instansi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya