Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Relaksasi Pelaksanaan Ibadah Dibahas Bersama

Dandim 1711/BVD Letkol Inf Candra Kurniawan, SE didampingi Wakil Bupati  Boven Digoel Chaerul Anwar saat bahas  relaksasi pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di Boven Digoel  kemarin ( FOTO: Penrem 174/ATW for Cepos)

BOVEN DIGOEL-Kantor Kementerian Agama Kab. Boven Digoel bersinergi dengan Forkompimda dan Tim Gugus Tugas Covid 19 beserta FKUB Boven Digoel,  menggelar rapat koordinasi di aula Bung Hatta Kodim 1711/BVD, Senin (15/6). Rilis yang diterima  dari Penrem 174/ATW  bahwa rapat  ini membahas Surat Edaran Menteri Agama RI No. 15 tanggal 29 Mei 2020 tentang panduan penyelenggarakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi. 

   Wakil Bupati Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar mengungkapkan bahwa berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. “Tetapi jika di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, maka rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah atau kolektif,’’ kata  Wabup  Chaerul Anwar. 

Baca Juga :  Pemilik Teripang Ilegal Sudah Dimintai Keterangan   

  Senada dengan Wabup, Dandim 1711/BVD Letkol Inf Candra Kurniawan, SE mengatakan, apapun keputusan dan kesimpulan pertemuan ini, agar tetap mempedomani protokoler kesehatan penanganan Covid 19 dari Pemerintah dan Gugus Tugas Covid 19 untuk tetap dipatuhi dan terima bersama. 

  Plt Kepala Kantor Agama Kabupaten Boven Digoel  Daniel Kamborandan menambahkan, sesuai arahan pemerintah pusat, rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan ibadah namun dengan syarat lingkungan rumah ibadah tersebut aman dari Covid-19. Lanjutnya, pada setiap tempat-tempat ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan serta setiap jemaah yang akan beribadah wajib diukur suhu tubuhnya.  ‘’Setiap rumah ibadah hanya menggunakan satu akses pintu masuk dan keluar untuk memudahkan kontrol dan pengawasan,’’ pungkasnya. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Mantan Napi Koruptor Harus Tunggu Lima Tahun
Dandim 1711/BVD Letkol Inf Candra Kurniawan, SE didampingi Wakil Bupati  Boven Digoel Chaerul Anwar saat bahas  relaksasi pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di Boven Digoel  kemarin ( FOTO: Penrem 174/ATW for Cepos)

BOVEN DIGOEL-Kantor Kementerian Agama Kab. Boven Digoel bersinergi dengan Forkompimda dan Tim Gugus Tugas Covid 19 beserta FKUB Boven Digoel,  menggelar rapat koordinasi di aula Bung Hatta Kodim 1711/BVD, Senin (15/6). Rilis yang diterima  dari Penrem 174/ATW  bahwa rapat  ini membahas Surat Edaran Menteri Agama RI No. 15 tanggal 29 Mei 2020 tentang panduan penyelenggarakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi. 

   Wakil Bupati Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar mengungkapkan bahwa berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. “Tetapi jika di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, maka rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah atau kolektif,’’ kata  Wabup  Chaerul Anwar. 

Baca Juga :  Perjuangkan PPS, Asosiasi Bupati Selatan Papua Terbentuk

  Senada dengan Wabup, Dandim 1711/BVD Letkol Inf Candra Kurniawan, SE mengatakan, apapun keputusan dan kesimpulan pertemuan ini, agar tetap mempedomani protokoler kesehatan penanganan Covid 19 dari Pemerintah dan Gugus Tugas Covid 19 untuk tetap dipatuhi dan terima bersama. 

  Plt Kepala Kantor Agama Kabupaten Boven Digoel  Daniel Kamborandan menambahkan, sesuai arahan pemerintah pusat, rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan ibadah namun dengan syarat lingkungan rumah ibadah tersebut aman dari Covid-19. Lanjutnya, pada setiap tempat-tempat ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan serta setiap jemaah yang akan beribadah wajib diukur suhu tubuhnya.  ‘’Setiap rumah ibadah hanya menggunakan satu akses pintu masuk dan keluar untuk memudahkan kontrol dan pengawasan,’’ pungkasnya. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Hijaukan Bumi, Polres Merauke dan Jajaran Tanam 2020 Pohon.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya