Friday, July 4, 2025
21.8 C
Jayapura

Kejari Limpahkan Berkas Pelanggaran Pemilu Asmat ke Pengadilan

MERAUKE– Setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas dari Gakkumdu Kabupaten Asmat atas kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua TPS 40 Kampung Bis Agats, Kabupaten Asmat berinisial HT ke Kejaksaan Negeri Merauke beberapa hari lalu, giliran Kejaksaan Negeri Merauke melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Merauke untuk disidangkan.

‘’Untuk tersangka dan berkasnya sudah kami limpahkan Rabu kemarin ke Pengadilan Negeri Merauke. Kami sekarang menunggu penetapan sidang,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidum  Chatarina Brotodewi, SH, MH, saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Kamis (14/03/2024).

   Kasus pelanggaran Pemilu 2024 dari Asmat tersebut merupakan kasus pemilu pertama yang akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Merauke. Sementara, sejumlah kasus pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke sampai saat ini masih kurang jelas, meski itu  sudah berjalan 1 bulan sejak kejadian.

Baca Juga :  Sambil Makan Pisang Bakar, Bupati  Serap Aspirasi  Masyarakat

  Kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan HT tersebut dengan cara merobek 9 surat suara Pemilu  yang  terdiri dari  1 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, 3 surat suara DPD RI, 1 DPR RI, 1 DPR Prrovinsi Papua Selatan,  dan 3 lembar surat suara DPRD Kabupaten Asmat.

Pelaku yang merupakan Ketua KPPS 40 itu merobek surat suara tersebut karena diduga panik saat para saksi di TPS menanyakan surat suara yang masih kurang.  Sementara 9 surat suara itu sudah dicoblos oleh pelaku sebelumnya dan memasukan ke dalam kotak suara. Karena diduga panik, pelaku kemudian mengambil surat suara yang sudah berada dalam bungkusan tersendiri dalam kotak suara kemudian merobeknya. (ulo)

Baca Juga :  Panitia PON Juga Menyisakan Hutang Miliaran

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas dari Gakkumdu Kabupaten Asmat atas kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua TPS 40 Kampung Bis Agats, Kabupaten Asmat berinisial HT ke Kejaksaan Negeri Merauke beberapa hari lalu, giliran Kejaksaan Negeri Merauke melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Merauke untuk disidangkan.

‘’Untuk tersangka dan berkasnya sudah kami limpahkan Rabu kemarin ke Pengadilan Negeri Merauke. Kami sekarang menunggu penetapan sidang,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidum  Chatarina Brotodewi, SH, MH, saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Kamis (14/03/2024).

   Kasus pelanggaran Pemilu 2024 dari Asmat tersebut merupakan kasus pemilu pertama yang akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Merauke. Sementara, sejumlah kasus pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke sampai saat ini masih kurang jelas, meski itu  sudah berjalan 1 bulan sejak kejadian.

Baca Juga :  PT Elora Papua Abadi Kembali Dilaporkan ke Polisi

  Kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan HT tersebut dengan cara merobek 9 surat suara Pemilu  yang  terdiri dari  1 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, 3 surat suara DPD RI, 1 DPR RI, 1 DPR Prrovinsi Papua Selatan,  dan 3 lembar surat suara DPRD Kabupaten Asmat.

Pelaku yang merupakan Ketua KPPS 40 itu merobek surat suara tersebut karena diduga panik saat para saksi di TPS menanyakan surat suara yang masih kurang.  Sementara 9 surat suara itu sudah dicoblos oleh pelaku sebelumnya dan memasukan ke dalam kotak suara. Karena diduga panik, pelaku kemudian mengambil surat suara yang sudah berada dalam bungkusan tersendiri dalam kotak suara kemudian merobeknya. (ulo)

Baca Juga :  Dana PKH Delapan Distrik Rp 10 M Mulai Disalurkan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya