MERAUKE- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke, Paino, SIP, MT diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentikan itu ditandai dengan pemberian SK kepada Yustina Regina Kamisopa sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Selanjutnya pejabat lama Paino sebagai staf pada Bagian Umum Setda Kabupaten Merauke. Pergeseran jabatan sekaligus pemberian SK baru kepada Plt tersebut dilakukan Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd didampingi Sekda Ruslan Ramli dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Merauke Urbanus Kaize, SIP, MAP, Kamis (13/1).
Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd saat dikonfirmasi membenarkan konfirmasi nonjob yang dilakukan terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke tersebut. Wabup Riduwan mengungkapkan, pergantian pejabat merupakan hal yang biasa. Karena jabatan merupakan kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada setiap orang.
”Sekali lagi bahwa pergantian seorang pejabat merupakan hal biasa. Apalagi SK itu sudah ada dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) disusul dari provinsi,” katanya.
Wabup mengakui, pejabat lama dipindahkan sebagai staf pada Bagian Umum Setda Kabupaten Merauke. ”Beliau dipindahkan ke bagian umum Setda,” katanya.
Ditambahkan, pergeseran ini tidak hanya akan terjadi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke tapi hal yang sama juga akan dilakukan pada OPD lainnya. ”Karena semua akan dilantik sehingga pergeseran ini merupakan hal yang wajar,” terangnya.
Apalagi sebagai ASN, tambah dia, siap melaksanakan tugas dan jika mendapat pekerjaan adalah amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. (ulo/th)