MERAUKE-Sepanjang tahun 2019 lalu, tercatat 495 janda baru di Merauke. Ini setelah Pengadilan Agama Merauke memutus 495 perkara cerai dari total 511 perkara. “Di tahun 2019 itu ada 76 tunggakan perkara 2018 ditambah perkara cerai yang masuk sepanjang 2019 mulai Januari sampai Desember 2019 sebanyak 435 perkara. Sehingga total perkara cerai yang ditangani di tahun 2019 sebanyak 511 perkara,” kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Merauke Nur Muhammad Huri, S.HI ditemui di Kantor Pengadilan Agama Merauke, Rabu (15/1).
Menurut Nur Muhammad Huri, dari 511 perkara di tahun 2019 yang berhasil diputuskan oleh hakim sebanyak 495 perkara gugatan cerai. “Jadi di tahun 2019, Pengadilan Agama Merauke telah menerbitkan 495 akta cerai,” kata Nur Muhammad Huri.
Sementara yang masih menjadi tunggakan di tahun 2019 untuk diselesaikan di tahun 2020 sebanyak 16 perkara. Jika dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah janda dan duda di tahun 2019 mengalami peningkatan. Di tahun 2018, jumlah perkara cerai yang telah diputus sebanyak 430 dari total 506 gugatan.
Nur Muhammad Huri menjelaskan, bahwa gugatan cerai tersebut terjadi karena berbagai alasan. Salah satunya ada melakukan perselingkuhan atau perzinahan, ada yang meninggalkan satu pihak dan tidak bertanggung jawab, kemudian ada yang karena berurusan dengan pidana.
“Ada juga karena melakukan poligami secara tidak sehat dan yang paling banyak terjadi adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, pisah tempat tinggal dan tak mau bersatu lagi. Ada juga karena kembali ke agama semula dan ada juga yang karena masalah ekonomi,’’ jelasnya.
Nur Muhammad Huri juga menjelaskan bahwa dari jumlah gugatan cerai yang masuk tersebut, sebagian besar gugatan cerai diajukan oleh pihak istri atau perempuan. ‘’Jadi gugatan cerai ini lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan yang jumlahnya 313 perkara. Sedangkan dari pihak suami atau laki-laki cerai talak sebanyak 103 perkara.
Selain gugatan cerai yang ditangani tersebut, pihaknya juga menangani dispensasi. Dimana umur dari calon pengantin perempuan yang sebenarnya belum cukup umur, namun karena sudah keburu berbadan dua alias hamil duluan, terpaksa diajukan pihak keluarga untuk dinikahkan. Jumlahnya di tahun 2019 sebanyak 24 perkara. “Ada juga perbaikan di identitas nikah karena nama , umur dan tempat tanggal lahir yang tidak sesuai sehingga dibetulkan sesuai yang sebenarnya,” pungkasnya. (ulo/tri)