Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Peras Korbannya Lewat Medsos,  Seorang Pria Diamankan 

MERAUKE – Seorang pemuda  di Merauke berinisial RD harus berurusan dengan polisi lantaran memeras korbannya melalui Media Sosial (Medsos).  Kasus pemerasan ini dilakukan pelaku  terhadap seorang korbannya sekitar November 2022 di rumah pelaku, Jalan Arafura Buti, Kelurahan Samkai Merauke.

Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, dan Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung saat menggelar konfrensi pers, mengungkapkan, kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/ B /842 / XII / 2022 / SPKT tanggal 1 Desember 2022 tentang kasus pemerasan melalui Medsos.‘’Pelaku sudah kita amankan,’’ tandasnya.

Adapun kronologi kejadian dan modus operandinya, kata  Kapolres, berawal saat pelaku membuat akun palsu seakan- akan pelaku adalah seorang wanita, padahal pelaku seorang laki-laki, selanjutnya pelaku mengirimkan pesan melalui Medsos massanger kepada korbannya.

Kemudian korban menanggapi dan melakukan chat dan melakukan komunikasi selama satu hari. Kemudian korban meminta pelaku untuk melakukan video call sex dengan korban. Lalu  pelaku mencari video seorang gadis untuk dijadikan background saat video call, lalu korban melihat video perempuan tersebut selama 2 menit 47 detik, selanjutnya pelaku mematikan panggilan video call dengan korban.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembunuhan di Ilwayab Ditahan Mapolres Merauke

Keesokan harinya, pelaku menghubungi korban dengan nomor whatsapp dengan mengirimkan video dan foto hasil tangkapan layar pada saat korban melakukan video call dengan pelaku. Posisi korban tidak menggunakan pakaian serta meminta uang kepada korban sebesar Rp 3 juta, namun korban tidak menyanggupi.

Mendengar itu, pelaku langsung mengirimkan foto hasil screnshoot yang berisikan foto profil FB korban, gambar korban dan hasil foto screenshoot pada saat pelaku sedang melakukan video call bahwa pelaku sudah memviralkan foto korban.

Atas  ancaman tersebut, korban menyanggupinya, namun dikirim melalui transfer Rp 200.000  kepada pelaku. Korban meminta bertemu, namun pelaku tidak mau, selanjutnya pelaku tidak pernah menghubingi korban lagi. Atas kejadian tersebut, pelaku  dijerat Pasal 47 ( ayat 1 ) jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Empat Lulusan dengan Nilai Tertingggi

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Satuan Reskrim yang sudah berhasil mengungkap kasus pemerasan melalui media sosial, karena dengan pengungkapan seperti ini, ke depan tidak ada lagi kasus penipuan dan pemerasan melalui Medsos.

‘’Kita mengimbau  kepada masyarakat Merauke agar selalu waspada dan berhati hati dalam menggunakan media sosial baik itu FB, WA, TW, IG  dan tiktok. Bijaklah menggunakan Medsos agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dan pemerasan melalui Medsos,’’imbaunya. (ulo/tho)

MERAUKE – Seorang pemuda  di Merauke berinisial RD harus berurusan dengan polisi lantaran memeras korbannya melalui Media Sosial (Medsos).  Kasus pemerasan ini dilakukan pelaku  terhadap seorang korbannya sekitar November 2022 di rumah pelaku, Jalan Arafura Buti, Kelurahan Samkai Merauke.

Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, dan Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung saat menggelar konfrensi pers, mengungkapkan, kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/ B /842 / XII / 2022 / SPKT tanggal 1 Desember 2022 tentang kasus pemerasan melalui Medsos.‘’Pelaku sudah kita amankan,’’ tandasnya.

Adapun kronologi kejadian dan modus operandinya, kata  Kapolres, berawal saat pelaku membuat akun palsu seakan- akan pelaku adalah seorang wanita, padahal pelaku seorang laki-laki, selanjutnya pelaku mengirimkan pesan melalui Medsos massanger kepada korbannya.

Kemudian korban menanggapi dan melakukan chat dan melakukan komunikasi selama satu hari. Kemudian korban meminta pelaku untuk melakukan video call sex dengan korban. Lalu  pelaku mencari video seorang gadis untuk dijadikan background saat video call, lalu korban melihat video perempuan tersebut selama 2 menit 47 detik, selanjutnya pelaku mematikan panggilan video call dengan korban.

Baca Juga :  Targetkan 80 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada

Keesokan harinya, pelaku menghubungi korban dengan nomor whatsapp dengan mengirimkan video dan foto hasil tangkapan layar pada saat korban melakukan video call dengan pelaku. Posisi korban tidak menggunakan pakaian serta meminta uang kepada korban sebesar Rp 3 juta, namun korban tidak menyanggupi.

Mendengar itu, pelaku langsung mengirimkan foto hasil screnshoot yang berisikan foto profil FB korban, gambar korban dan hasil foto screenshoot pada saat pelaku sedang melakukan video call bahwa pelaku sudah memviralkan foto korban.

Atas  ancaman tersebut, korban menyanggupinya, namun dikirim melalui transfer Rp 200.000  kepada pelaku. Korban meminta bertemu, namun pelaku tidak mau, selanjutnya pelaku tidak pernah menghubingi korban lagi. Atas kejadian tersebut, pelaku  dijerat Pasal 47 ( ayat 1 ) jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Serapan Bulog Baru Mencapai 4,6 Persen 

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Satuan Reskrim yang sudah berhasil mengungkap kasus pemerasan melalui media sosial, karena dengan pengungkapan seperti ini, ke depan tidak ada lagi kasus penipuan dan pemerasan melalui Medsos.

‘’Kita mengimbau  kepada masyarakat Merauke agar selalu waspada dan berhati hati dalam menggunakan media sosial baik itu FB, WA, TW, IG  dan tiktok. Bijaklah menggunakan Medsos agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dan pemerasan melalui Medsos,’’imbaunya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya