Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Lapas Merauke Usulkan 359 WBP Terima Remisi HUT RI

MERAUKE– Sebanyak  359 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke diusulkan ke Mentrian Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua untuk mendapatkan remisi HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.   

Plt Kepala Lapas Klas IIB Merauke Abdul  Waris ditemui media ini mengungkapkan,  359 warga binaan  pemasyarakat tersebut sedang dalam pengusulan untuk mendapatkan remisi.

‘’Dari 462 warga binaan Lapas Merauke yang ada saat sekarang ini, 359 diantaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi,’’ kata Abdul Waris. Sementara 103 warga binaan lainnya tidak  diusulkan karena ada yang belum memenuhi syarat karena masih  tercatat sebagai tahanan yang dititipkan di Lapas Merauke.  Ada juga yang sudah berstatus  narapidana namun masih kurang dari 6 bulan menjalani pidana.

Baca Juga :  Masih Ada Persoalan Internal, Pelantikan Kepala Kampung Imbuti Terpilih Ditunda

‘’Selain itu, ada juga yang masih dalam daftar F karena melakukan pelanggaran cukup berat.  Kemudian ada juga yang  dilakukan pencabutan permbebasan bersyaratan karena melakukan pelanggaran termasuh narapidana yang  telah menjalani  pidana pokok dan  tinggal menjalani pidana subsidernya,’’ katanya.

MERAUKE– Sebanyak  359 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke diusulkan ke Mentrian Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua untuk mendapatkan remisi HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.   

Plt Kepala Lapas Klas IIB Merauke Abdul  Waris ditemui media ini mengungkapkan,  359 warga binaan  pemasyarakat tersebut sedang dalam pengusulan untuk mendapatkan remisi.

‘’Dari 462 warga binaan Lapas Merauke yang ada saat sekarang ini, 359 diantaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi,’’ kata Abdul Waris. Sementara 103 warga binaan lainnya tidak  diusulkan karena ada yang belum memenuhi syarat karena masih  tercatat sebagai tahanan yang dititipkan di Lapas Merauke.  Ada juga yang sudah berstatus  narapidana namun masih kurang dari 6 bulan menjalani pidana.

Baca Juga :  Laka Tunggal di Jalan Trans, Pengendara Motor Luka Berat

‘’Selain itu, ada juga yang masih dalam daftar F karena melakukan pelanggaran cukup berat.  Kemudian ada juga yang  dilakukan pencabutan permbebasan bersyaratan karena melakukan pelanggaran termasuh narapidana yang  telah menjalani  pidana pokok dan  tinggal menjalani pidana subsidernya,’’ katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya