
MERAUKE- Proses sidang terhadap Bupati Merauke FG terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu berlanjut Jumat (14/6) kemarin dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan terdakwa ini dilakukan setelah sehari sebelumnya, yakni Kamis digelar sidang Marathon dari pukul 10.00 WIT sampai Jumat (14/6) dinihari sekitar pukul 01.15 WIT.
Sidang marathon dan melelahkan itu dimulai dari keberatan terdakwa lewat penasihat hukumnya, kemudian eksepsi atau tanggapan dari JPU dilanjutkan dengan putusan sela yang mana Hakim menolak keberatan yang disampaikan oleh PH tedakwa.
Sementara pemeriksaan saksi dimulai pukul 14.30 WIT sampai Jumat (14/6) dini hari sekitar pukul 01.15 WIT. Tercatat 9 saksi dihadirkan dan 2 saksi keterangannya dibacakan. JPU juga menghadirkan 2 ahli. Sementara itu, Jumat kemarin, lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dimulai sekitar pukul 13.30 WIT. Baik pada pemeriksaan para saksi maupun pada pemeriksaan terdakwa tersebut, rekaman hasil jumpa pers yang digelar pada 6 April 2019 lalu diputar kembali.
Dalam persidangan itu, terdakwa mengaku bahwa jumpa pers yang ia lakukan ini sebagai akumulasi dari berbagai cara yang dilakukan oleh pelapor Steven Abraham dalam menggulingkan dirinya sebagai Bupati Merauke yang dipilih oleh rakyat secara sah. Informasi penggulingan dirinya dari bupati tersebut lanjut terdakwa terjadi sejak tahun 2016.
“Jadi ini bukan kali ini saja upaya dilakukan. Tapi upaya ini dilakukan sejak tahun 2016 dan ini menjadi sebuah rangkaian yang berlangsung selama 4 tahun berturut-turut yang menurut hemat saya tetap menghormati dan menjaga itu karena saya adalah bupati yang resmi dipilih oleh masyarakat. Sekalipun ada upaya-upaya itu saya harus tetap menjaga kedamaian dan ketenteraman dan betul-betul menjaga. Tapi upaya -upaya itu terus dilakukan,’’ kata terdakwa.
Menurutnya, dengan adanya upaya-upaya tersebut dirinya merasa terganggu dan menjadi sesuatu yang menghantui. ‘’Bahkan menurut hemat saya bahwa upaya-upaya ini yang terjadi sejak 2016 merupakan upaya berencana. bahkan konten-konten semua diupayakan supaya saya tersudutkan dan kalau ini terus dilakukan kepada seorang pejabat negara ini kan sudah masuk dalam sesuatu yang benar dan dapat mengganggu stabilitas daerah,’’ jelasnya.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa jumpa pers yang digelar ini merupakan inisiatif sendiri dan saat menggelar jumpa pers itu dalam posisi cuti sesuai dengan permintaan dan surat yang dikeluarkan Gubernur Papua dari tanggal 4-12 April.
Kendati demikian, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor Steven Abraham dan menurutnya saat berjabat tangan dengan pelapor Steven Abraham pada pemeriksaan saksi pelapor sehari sebelumnya, dirinya sudah merasa plong. ‘’Sebenarnya rasa plong dan berdamai saat saya berjabat tangan. Jadi tidak ada lagi rasa dendam lagi tapi hati ini merasa damai plong,’’ tandasnya.
Dengan pembuktian melalui pemeriksaan para saksi dan terdakwa ini, sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH dengan hakim anggota Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum dan Rizki Yanuar, SH, MH sebagai hakim anggota ditunda sampai Senin (18/6) depan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum Vallerianus Dedi Sawaki, SH didampingi jaksa lainnya Pieter Louw, SH, Leily, SH dan Sebastian Handoko, SH, menyatakan siap membacakan tuntutan Senin depan. Karena menurut JPU Vallerianus Dedi Sawaki bahwa pihaknya penunggu rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sementara itu, pengunjung yang menyaksikan jalannya sidang di hari ketiga tersebut mulai berkurang. Tidak sebanyak pada hari kedua. Meski demikian, kekuatan yang diturunkan kepolisian tidak berkurang tetap sama 350 personel. Begitu juga pemeriksaan metal detector tetap dilakukan bagi setiap pengunjung yang akan memasuki kantor pengadilan tersebut. (ulo/tri)