MERAUKE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke meminta Tim Satgas Covid Kabupaten Merauke untuk merevisi kembali surat edaran bupati nomor 360/1198 terkait rekomendasi surat kesehatan dan surat keterangan izin jalan terutama pada point pertama.
Permintaan ini disampaikan para anggota DPRD Kabupaten Merauke dari Komisi A DPRD Merauke saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke yang dihadiri Asisten II dan Asisten III Sekda Kabupaten Merauke, di ruang sidang DPRD Merauke, Kamis (14/5).
Ketua DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina mengungkapkan bahwa rapat ini digelar untuk mengakomodir sejumlah pertanyaan masyarakat terkait dengan imbauan atau surat edaran yang disampaikan oleh bupati lewat Kabag Hukum. “Sehingga tadi kita minta penjelasan Kabag Hukum terkait subtansi surat edaran itu. Ternyata memang point nomor satu perlu direvisi karena edaran itu tidak mengakomodir secara keseluruhan dari setiap kampung dan distrik.”ungkapnya Benjamin Latumahina.
“Karena potensi dan geografisnya beda, jarak dan jangkauannya beda sehingga tadi kita mengharapkan agar setiap imbauan, instruksi atau anjuran dari pak bupati sebagai ketua tim gugus tugas ketika secara lisan atau perintah yang dituangkan dalam sebuah instruksi atau imbauan secara tertulis, mestinya disimak baik oleh kabag hukum,’’lanjutnya.(ulo/tri)
MERAUKE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke meminta Tim Satgas Covid Kabupaten Merauke untuk merevisi kembali surat edaran bupati nomor 360/1198 terkait rekomendasi surat kesehatan dan surat keterangan izin jalan terutama pada point pertama.
Permintaan ini disampaikan para anggota DPRD Kabupaten Merauke dari Komisi A DPRD Merauke saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke yang dihadiri Asisten II dan Asisten III Sekda Kabupaten Merauke, di ruang sidang DPRD Merauke, Kamis (14/5).
Ketua DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina mengungkapkan bahwa rapat ini digelar untuk mengakomodir sejumlah pertanyaan masyarakat terkait dengan imbauan atau surat edaran yang disampaikan oleh bupati lewat Kabag Hukum. “Sehingga tadi kita minta penjelasan Kabag Hukum terkait subtansi surat edaran itu. Ternyata memang point nomor satu perlu direvisi karena edaran itu tidak mengakomodir secara keseluruhan dari setiap kampung dan distrik.”ungkapnya Benjamin Latumahina.
“Karena potensi dan geografisnya beda, jarak dan jangkauannya beda sehingga tadi kita mengharapkan agar setiap imbauan, instruksi atau anjuran dari pak bupati sebagai ketua tim gugus tugas ketika secara lisan atau perintah yang dituangkan dalam sebuah instruksi atau imbauan secara tertulis, mestinya disimak baik oleh kabag hukum,’’lanjutnya.(ulo/tri)