MERAUKE-Kebaikan pemerintah dengan memberikan assimilasi rumah, ternyata tidak dimanfaatkan baik oleh salah satu Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke ini bernama Richard Wambrauw. Laki -laki yang memiliki alamat pada mess Staf Kampung Asiki Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel ini kembali berulah dengan melakukan pencurian setelah mendapat asimilasi rumah di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, dikonfirmasi membenarkan jika tersangka diringkus karena melakukan aksi pencurian. ‘’Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan terkait aksi pencurian yang dilakukan yang bersangkutan,’’ tandasnya.
Richard Wambrauw divonis Pengadilan Negeri Merauke selama 1 tahun 2 bulan karena kasus pencurian. Dia mulai ditahan 23 September 2019 lalu. Kalapas Merauke Klas IIB Merauke Sony Sopyan ditemui terpisah mengaku sudah mendapatkan laporan secara lisan adanya Napi assimilasi rumah yang melakukan aksi pencurian tersebut. Menurut Sony Sopyan, jika pihaknya sudah mendapat laporan Polisi dan laporan dari Bapas, maka pihaknya langsung mencabut asimilasi rumah yang diberikan tersebut.
“Sanksinya, asimilasi rumah yang diberikan langsung kita cabut dan bersangkutan harus menjalani sisa hukuman. Selama menjalani asimilasi rumah itu tidak dihitung lagi. Tapi, harus menjalani penuh sisa hukuman tersebut dan nantinya tidak akan diberikan remisi apapun,’’ tandasnya.
Dikatakan, setelah nanti menjalani sisa hukuman tersebut, maka tindak pidana baru yang dilakukan tersebut diproses lagi,” jelasnya.
Soni Sopyan menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengingatkan 74 warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah akibat Covid-19 tersebut untuk berada di rumah dan tidak melakukan tindak pidana baru. Sebab, apabila melakukan tindak pidana baru maka asimilasi rumah yang diberikan akan dicabut. (ulo/tri)
MERAUKE-Kebaikan pemerintah dengan memberikan assimilasi rumah, ternyata tidak dimanfaatkan baik oleh salah satu Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke ini bernama Richard Wambrauw. Laki -laki yang memiliki alamat pada mess Staf Kampung Asiki Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel ini kembali berulah dengan melakukan pencurian setelah mendapat asimilasi rumah di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH, dikonfirmasi membenarkan jika tersangka diringkus karena melakukan aksi pencurian. ‘’Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan terkait aksi pencurian yang dilakukan yang bersangkutan,’’ tandasnya.
Richard Wambrauw divonis Pengadilan Negeri Merauke selama 1 tahun 2 bulan karena kasus pencurian. Dia mulai ditahan 23 September 2019 lalu. Kalapas Merauke Klas IIB Merauke Sony Sopyan ditemui terpisah mengaku sudah mendapatkan laporan secara lisan adanya Napi assimilasi rumah yang melakukan aksi pencurian tersebut. Menurut Sony Sopyan, jika pihaknya sudah mendapat laporan Polisi dan laporan dari Bapas, maka pihaknya langsung mencabut asimilasi rumah yang diberikan tersebut.
“Sanksinya, asimilasi rumah yang diberikan langsung kita cabut dan bersangkutan harus menjalani sisa hukuman. Selama menjalani asimilasi rumah itu tidak dihitung lagi. Tapi, harus menjalani penuh sisa hukuman tersebut dan nantinya tidak akan diberikan remisi apapun,’’ tandasnya.
Dikatakan, setelah nanti menjalani sisa hukuman tersebut, maka tindak pidana baru yang dilakukan tersebut diproses lagi,” jelasnya.
Soni Sopyan menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengingatkan 74 warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah akibat Covid-19 tersebut untuk berada di rumah dan tidak melakukan tindak pidana baru. Sebab, apabila melakukan tindak pidana baru maka asimilasi rumah yang diberikan akan dicabut. (ulo/tri)