
Ternyata Dana Rp 3,9 Miliar Bukan untuk KPU Merauke
MERAUKE- Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, mengaku kecewa berat. Sebab, bantuan dana hibah Rp 3,9 miliar dari Pemerintah Kabupaten Merauke ke KPU Merauke sebagaimana yang disampaikan sebelumnya (Cepos 13 April,red) ternyata bukan untuk KPU Merauke.
‘’Saya mau sampaikan bahwa saya kecewa berat. Karena uang tersebut ternyata belum dihibahkan ke KPU Merauke,’’ kata Theresia Mahuze kepada wartawan disela-sela mengikuti Apel Siaga dan jalan Sehat yang digelar Bawaslu Kabupaten Merauke, Sabtu (13/4).
Theresia Mahuze menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi ulang ke Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Merauke terkait dana Rp 3,9 miliar yang disampaikan bupati lewat WA kepada dirinya. Ternyata pihaknya peroleh keterangan bahwa dana sebesar Rp 3,9 miliar yang masuk ke kas daerah Kabupaten Merauke merupakan deviden dari Bank Papua bukan untuk KPU.
Padahal, kata Theresia Mahuze, pihaknya sempat sangat lega ketika dikirimi WA dari bupati adanya tambahan bantuan Rp 3,9 miliar lebih tersebut. “Karena petugas KPPS mengancam tidak mau bertugas kalau honor mereka tidak ditambah,’’ katanya sambil menunjukan kiriman WA itu kepada wartawan
Namun begitu, Theresia berharap, pemerintah tetap memberikan bantuan untuk bisa menambah honor dari petugas KPPS tersebut. Sebab, sebelumnya pihaknya telah mengajukan dana hibah Rp 9 miliar lebih dan yang baru dibantu sebesar Rp 2 miliar. ‘’Petugas KPPS tersebut menuntut agar honor mereka ditambah dan itu kami pikir wajar karena tanggung jawab dan beban kerja mereka menang sangat besar. Kalau Pilkada Gubernur kemarin, mereka terima Rp 800 ribu. Tapi untuk Pemilu ini hanya Rp 500 ribu. Ini yang mereka tuntut sekarang dan mereka mengancam tidak melaksanakan tugas sebagai KPPS jika tidak ada tambahan hopnor,’’ terangnya.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Drs Daniel Pauta, dikonfirmasi membenarkan jika ada dana dari deviden Bank Papua masuk ke rekening Pemkab Merauke.
Menurut Sekda Daniel Pauta, jika memang bupati telah menyampaikan untuk membantu KPU dengan dana tersebut, maka seharusnya Ketua KPU mengkonfirmasi ulang kebenarannya termasuk jumlahnya.
Menurut Sekda, dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan yang dinilai sangat urgen dan menimbulkan dampak sosial jika tidak segera ditangani. Namun sebelum digunakan harus mendapat persetujuan dari dewan. Sekda Daniel Pauta menjelaskan bahwa deviden atau pembagian keuntungan dari bank Papua tersebut merupakan rencana pendapatan Pemerintah Kabupaten Merauke. (ulo/tri)