DPRD Kabupaten Merauke dipimpin Ketua DPRD FX Sirfefa didampingi Wakil Ketua II Ir. Drs Benjamin Latumahina saat mengundang semua pihak terkait dengan masalah tanah di jalan Pemuda, Kamis (14/2).( FOTO : Sulo/Radar Merauke )
MERAUKE-Empat keluarga yang menempati rumah dinas Pemerintah Kabupaten Merauke di jalan Pemuda, Kelurahan Kelapa Lima Merauke menolak untuk keluar dari tempat tersebut.
Penolakan itu karena mereka sudah menempati rumah dinas tersebut sekitar 40-an tahun dan setiap bulannya membayar sewa rumah kepada pemerintah daerah.
Pernyataan penolakan ini dibacakan oleh salah satu dari keluarga yang menempati rumah dinas tersebut saat DPRD Kabupaten Merauke menggelar pertemuan dengan pemilik hak ulayat, LMA, Pertanahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Merauke dan Satpol PP Kabupaten Merauke di ruang pertemuan DPRD Merauke.
Dari pertemuan tersebut terungkap, bahwa tanah yang diklaim masuk dalam aset Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tersebut ternyata belum bersertifikat dan telah dijual oleh Chris Pande Mahuze selaku pemilik hak ulayat kepada Firman Anas. Pihak LMA juga mengaku mengeluarkan surat pelepasan kepada pemilik hak ulayat karena tanah tersebut belum disertifikatkan oleh Pemda.
Kepala Pertanahan Kabupaten Merauke Eduard A. Dimomonmau, S.SIT yang hadir dalam pertemuan tersebut , mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan proses sertifikat kepada Firman Anas, karena tanah tersebut diketahui masih tercatat aset pemerintah, sehingga pihaknya sangat hati-hati dan masih menunggu seluruh kelengkapan persyaratan atas tanah tersebut.
Ia pun meminta pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada pemilik hak ulayat yang dalam UU telah diakui kepemilikan hak ulayat oleh pemerintah. Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Merauke FX Sirfefa, SIP didampingi Wakil Ketua II DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina yang memimpin pertemuan tersebut memberikan kesempatan selama 2 minggu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke untuk membicarakan masalah status tanah tersebut.
‘’Karena kita undang semua ini untuk kita mencari musyawarah tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan,’’ jelasnya.
Selama dalam proses tersebut, Dewan meminta kepada Firman Anas untuk tidak menganggu 4 keluarga yang tinggal di atas tanah tersebut.(ulo/gin/tri)
DPRD Kabupaten Merauke dipimpin Ketua DPRD FX Sirfefa didampingi Wakil Ketua II Ir. Drs Benjamin Latumahina saat mengundang semua pihak terkait dengan masalah tanah di jalan Pemuda, Kamis (14/2).( FOTO : Sulo/Radar Merauke )
MERAUKE-Empat keluarga yang menempati rumah dinas Pemerintah Kabupaten Merauke di jalan Pemuda, Kelurahan Kelapa Lima Merauke menolak untuk keluar dari tempat tersebut.
Penolakan itu karena mereka sudah menempati rumah dinas tersebut sekitar 40-an tahun dan setiap bulannya membayar sewa rumah kepada pemerintah daerah.
Pernyataan penolakan ini dibacakan oleh salah satu dari keluarga yang menempati rumah dinas tersebut saat DPRD Kabupaten Merauke menggelar pertemuan dengan pemilik hak ulayat, LMA, Pertanahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Merauke dan Satpol PP Kabupaten Merauke di ruang pertemuan DPRD Merauke.
Dari pertemuan tersebut terungkap, bahwa tanah yang diklaim masuk dalam aset Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tersebut ternyata belum bersertifikat dan telah dijual oleh Chris Pande Mahuze selaku pemilik hak ulayat kepada Firman Anas. Pihak LMA juga mengaku mengeluarkan surat pelepasan kepada pemilik hak ulayat karena tanah tersebut belum disertifikatkan oleh Pemda.
Kepala Pertanahan Kabupaten Merauke Eduard A. Dimomonmau, S.SIT yang hadir dalam pertemuan tersebut , mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan proses sertifikat kepada Firman Anas, karena tanah tersebut diketahui masih tercatat aset pemerintah, sehingga pihaknya sangat hati-hati dan masih menunggu seluruh kelengkapan persyaratan atas tanah tersebut.
Ia pun meminta pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada pemilik hak ulayat yang dalam UU telah diakui kepemilikan hak ulayat oleh pemerintah. Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Merauke FX Sirfefa, SIP didampingi Wakil Ketua II DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina yang memimpin pertemuan tersebut memberikan kesempatan selama 2 minggu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke untuk membicarakan masalah status tanah tersebut.
‘’Karena kita undang semua ini untuk kita mencari musyawarah tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan,’’ jelasnya.
Selama dalam proses tersebut, Dewan meminta kepada Firman Anas untuk tidak menganggu 4 keluarga yang tinggal di atas tanah tersebut.(ulo/gin/tri)