Saturday, January 17, 2026
30 C
Jayapura

Kejari Merauke Lelang Sejumlah Barang Rampasan Tindak PIdana Umum

MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke melakukan lelang terhadap sejumlah barang rampasan hasil kejahatan, di Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (13/1).

Lelang dilakukan secara terbuka dimana masyarakat yang mau mengikuti lelang tersebut datang secara langsung dan menawarkan barang yang dilelang tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief Robby menjelaskan, asset barang rampasan yang dilelang ini merupakan barang buktiu dari tindak pidana umum yang terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2025 lalu.

‘’Jadi barang rampasan negara yang kita lelang hari ini merupakan perkara putusan yang telah berkeuatan hukum tetap sejak tahun 2016 sampai 2025 kemarin. Kita selesaikan dan harus kita lelang karena semakin lama maka nilai barang akan semakin turun,. Sehingga hari ini kita harus lelang,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Mama-Mama Papua Antusias Sambut 2 % Alokasi Dana Otsus

Kajari Merauke Paris Manalu menjelaskan, barang rampasan yang dilelang ini khususnya perkara tindak pidana umum. Sedangkan untuk barang sitaan dari tindak pidana korupsi akan dilelang setelah lelang tersebut selesai.

Adapun barang rampasan yang disita dan dilelang tersebut berupa 2 unit mobil, 1 mobil di Mappi, lalu 6 unit sepeda motor, puluhan unit handphone adroid dan BBM rampasan di Agats, Kabupaten Asmat.

MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke melakukan lelang terhadap sejumlah barang rampasan hasil kejahatan, di Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (13/1).

Lelang dilakukan secara terbuka dimana masyarakat yang mau mengikuti lelang tersebut datang secara langsung dan menawarkan barang yang dilelang tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief Robby menjelaskan, asset barang rampasan yang dilelang ini merupakan barang buktiu dari tindak pidana umum yang terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2025 lalu.

‘’Jadi barang rampasan negara yang kita lelang hari ini merupakan perkara putusan yang telah berkeuatan hukum tetap sejak tahun 2016 sampai 2025 kemarin. Kita selesaikan dan harus kita lelang karena semakin lama maka nilai barang akan semakin turun,. Sehingga hari ini kita harus lelang,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Merauke Usulkan 841 Tenaga Honorer ke Menpan dan BKN 

Kajari Merauke Paris Manalu menjelaskan, barang rampasan yang dilelang ini khususnya perkara tindak pidana umum. Sedangkan untuk barang sitaan dari tindak pidana korupsi akan dilelang setelah lelang tersebut selesai.

Adapun barang rampasan yang disita dan dilelang tersebut berupa 2 unit mobil, 1 mobil di Mappi, lalu 6 unit sepeda motor, puluhan unit handphone adroid dan BBM rampasan di Agats, Kabupaten Asmat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya