
MERAUKE-Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib bersama 2 anggota MRP asal Selatan Papua Drs John Ph.B, M.Si, I Wob dan Albert Mouwend, S.Sos menggelar pertemuan dengan LMA, organisasi perempuan Papua, pemuda dan masyarakat Papua.
Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT tersebut, Ketua MRP mensosialisasikan visi misi MRP yakni selamatkan manusia Papua dan tanahnya sekaligus melakukan dialog. “Dalam dialog ini ini, masyarakat menyampaikan berbagai hal, masukan, saran dan juga kritikan yang luar biasa ke MRP,” kata Timotius Murib.
Salah satunya yang ditanyakan masyarakat, kata Timotius Murib, adalah apakah kewenangan MRP untuk memberikan rekomendasi pemekaran. Dalam hal ini, MRP tetap mengacu pada UU yang berlaku terutama pada Pasal 76 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Dimana MRP juga diberi wewenang untuk memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap pemekaran di suatu wilayah.
“Karena itu, kami akan tetap melihat secara positif dan keputusan kami juga tidak secara emosional. Tapi secara realitas, masalah sosial, politik orang asli Papua. Seperti apa di daerah pemekaran ini dibutuhkan. Kami akan lihat itu secara baik, akan dikaji dengan baik. Setelah itu barulah MRP akan memutuskan daerah itu layak dimekarkan atau tidak,” kata Timotius Murib.
Dikatakan, pemekaran atau Daerah Otonomi Baru memang diisyaratkan oleh UU Republik. Namun tidak serta merta daerah tersebut dimekarkan. Namun ada pertimbangan-pertimbangan yang mnejadi materi kajian secara ilmiah. Termasuk di dalamnya aspirasi rakyat. “Kalau aspirasi masyarakat mau mekarkan menjadi kampung baru, distrik baru, distrik baru, kabupaten baru atau provinsi, saya kira sudah wajar. Karena rakyat menginginkan itu,’’ katanya.
Menurut Timotius Murib adanya keinginan pemekaran Papua Tengah dan Papua Selatan merupakan agenda yang sudah lama diperjuangkan. “Kalau tidak salah untuk Papua Tengah dan Papua Selatan perjuangannya sudah lama sejak tahun 2020. Kemudian, hari ini kembali heboh dengan pemekaran-pemekaran tersebut. Ya, kembali kepada masyarakat yang akan langsung merasakan pemekaran itu. Dampak dari pemekaran itu, apa yang akan menguntungkan rakyat orang asli Papua dan apa yang menjadi kerugian. Ini yang harus dipertimbangkan secara baik oleh semua pihak termasuk salah satunya MRP. Barulah terbit rekomendasi itu,’’ terangnya. (ulo/tri)