MERAUKE-Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) yang cukup 4 kabupaten saja mendapat tanggapan dari Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Thomas Eppe Safanfo, ST, MT.
Dihubungi lewat telepon selulernya, Senin (13/9), Thomas Eppe Safanpo yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Asmat ini, menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Mendagri itu sudah sangat benar.
Sebab, dalam rangka penyusunan peraturan pemerintah terkait dengan pelaksanaan revisi UU Otsus itu memang dalam usulan itu dimasukan bahwa untuk pemekaran Provinsi Papua dengan adanya Otonomi khusus maka cakupan wilayah administratif tidak harus 5 kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU pemerintahah Daerah Nomor 23 tahun 2014.
“Jadi cukup 4 kabupaten dalam kerangka Otsus itu. Jadi ada pengecualian untuk kita di Papua,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Thomas, diharapkan kepada Mendagri, Menkopolhukam, Kemenkuham dan DPR RI agar segera mendorong percepatan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga dengan percepatan penerapan peraturan pemerintah maka diharapkan proses pemekaran di Papua bisa diaklerasi.
“Paling tidak di akhir tahun 2021 ini kita sudah bisa mendapatkan UU pemekaran dan mungkin awal tahun 2022 nanti pejabat caratekar atau pejabat gubernur sementara sudah bisa berfungsi untuk mempersiapkan pemerintahan defenitif di tahun 2024,” katanya.
Soal kelengkapan administrasi dukungan dari 4 kabupaten yang ada di Selatan Papua, Thomas mengaku bahwa kelengkapan administrasi baik persetujuan bupati, persetujuan DPRD, persetujuan aparat terkait misalnya wilayah kampung menjadi cakupan provinsi yang sudah lengkap baru Kabupaten Asmat. Sedangkan 3 kabupaten lainya belum.
“Yang saya tahu untuk Kabupaten Merauke yang baru siap itu persetujuan DPRD. Tapi, persetujuan itu harus diputuskan dalam sidang paripurna. Itu teman-teman dari Merauke belum lakukan paripurna,” terangnya.
Sementara Boven Digoel, kata dia, belum ada persetujuan bupati definitifnya. “Mudah-mudahan dengan terpilihnya bupati defenitif Boven Digoel maka surat persetujuan itu segera ada,” harapnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Mappi, tambah Thomas, baik bupati maupun DPRD belum ada surat persetujuan. Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Mendagri tersebut. Karena menurutnya, apa yang disampaikan Mendagri itu merupakan salah satu materi yang diusulkan di dalam RUU Otsus Papua yang telah ditetapkan menjadi UU tersebut.
“Kami sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh mendagri. Karena kita punya wilayah adat itu tidak bisa dipaksanakan menjadi 5 sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kalau kita bagi melalui wilayah adat, maka bisa saja 4 atau 3 kabupaten seperti di Merauke menjadi satu provinsi. Tapi, kalau mengikuti UU Nomor 23 tahun 2014, maka bisa saja wilayah adat lain bergabung,” tandasnya. (ulo/tri)