
MERAUKE- Sedikitnya, 233 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke bakal akan menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Remisi atas pengurangan masa pidana ini diberikan negara dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Merauke Abdul Kaliq, SH, ketika ditemui media ini mengungkapkan, pengajuan remisi ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pengajuan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sudah diterima pihaknya . Dimana pengajuannya dilakukan secara online dan diterimanya juga secara online. ‘’Kalau dulu diajukan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua atas nama Kementrian Hukum dan HAM. Tapi sekarangmengajuanya langsung ek Direktur Jenderal Pemasyarakat secara online. Dan itu kita sudah terima,’’ kata Abdul Kaliq. Menurutnya, dari 233 yang diusulkan untuk menerima remisi semuanya disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
‘’Karena proses pengajuannya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan,’’ katanya.
Menurut Abdul Kaliq, dari 233 warga binaan Lapas Merauke yang menerima remisi tersebut, 226 diantaranya adalajh laki-laki. Sedangkan 7 lainnya perempuan. ‘’Dari jumlah ini pula, 8 diantaranya merupakan terpidana Narkoba. Sedangkan 4 lainnya adalah anak,’’ terangnya. Namun dari 233 yang dapat remisi tersebut tidak ada yang bebas murni.
Dikatakan, remisi atau potongan masa pidana yang diberikan bervariasi tergantung dengan pidana dan masa pidana yang sudah dijalaninya.Untuk remisi atau potongan selama 6 biulan tercatat 2 warga binaan, untuk remisi 5 bulan sebanyak 18 warga binaan. Selanjutnya, remisi 4 bulan sebanyak 21 warga binaan, remisi 3 bulan sebanyak 71 warga binaan. Remisi 2 bulan sebanyak 54 warga binaan dan remisi 1 bulan sebanyak 67 warga binaan.
‘’Remisi ini akan diberikan seusai upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus mendatang,’’ jelasnya.
Abdul Kaliq menambahkan, saat ini jumlah penghuni Lapas Merauke sebanyak 352 warga binaan. ‘’Untuk kasus korupsi, tidak ada yang mendapatkan remisi. Kecuali,jika membayar denda dan kerugian negara. Tapi sepanjang denda dan kerugian negara tidak dibayar maka remisi tidak diberikan,’’ tandasnya. (ulo/tri)