Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Masa Pandemi Covid-19, Satnarkoba Tahap II Secara Online

Tersangka  Narkoba jenis Ganja yang telah dilimpahkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri  Merauke secara online, Selasa (12/5). ( FOTO:Sulo/Cepos )

MERAUKE-Setelah  dinyatakan   lengkap  atau P.21, Satuan Narkoba Polres  Merauke menyerahkan  tersangka Narkoba Philipus Kambeng alias Philip  ke  Kejaksaan Negeri Merauke,   Selasa  (12/5). Namun  karena    di tengah pandemi Covid -19   yang terjadi sekarang ini, sehingga   tahap kedua tersebut  dilakukan secara online.   

  Kapolres Merauke  AKBP  Agustinus Ary Purwanto melalui  Kasat  Narkoba   AKP Subur Hartono  mengungkapkan bahwa  penyerahan atau  tahap  dua  tersangka Narkoba  tersebut  dilakukan  secara online dengan menggunakan  aplikasi meeting zoom  atai video call antara JPU  di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan  penyidik di  Polres Merauke. 

  “Kemarin, kita sudah  tahap II  dengan mneyerahkan  tersangka  PK alias Pilip  dengan barang bukti  ke Kejaksaan Negeri Merauke  secara online,’’ terangnya ditemui  Cenderawasih Pos, Rabu (13/5). 

Baca Juga :  Sebagian Besar Vaksin Booster untuk Kepentingan Perjalanan 

  Dikatakan oleh Kasat Narkoba bahwa kasus ini terjadi pada Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.30 WIT lalu. Setelah  dilakukan   pemantauan di tempat yang  dicurigai, polisi melihat seseorang datang dan bertemu dengan pelaku untuk membeli paket ganja tersebut  dengan  harga Rp 100 ribu perpaket kecil. Saat itulah  pelaku ditangkap dengan barang bukti  berupa 9 paket kecil berisi ganja dan uang penjualan ganja  tersebut sebesar Rp 650 ribu.  Barang bukti    yang dilimpahkan  tersebut sebesar 7,14 gr. (ulo/tri)  

Tersangka  Narkoba jenis Ganja yang telah dilimpahkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri  Merauke secara online, Selasa (12/5). ( FOTO:Sulo/Cepos )

MERAUKE-Setelah  dinyatakan   lengkap  atau P.21, Satuan Narkoba Polres  Merauke menyerahkan  tersangka Narkoba Philipus Kambeng alias Philip  ke  Kejaksaan Negeri Merauke,   Selasa  (12/5). Namun  karena    di tengah pandemi Covid -19   yang terjadi sekarang ini, sehingga   tahap kedua tersebut  dilakukan secara online.   

  Kapolres Merauke  AKBP  Agustinus Ary Purwanto melalui  Kasat  Narkoba   AKP Subur Hartono  mengungkapkan bahwa  penyerahan atau  tahap  dua  tersangka Narkoba  tersebut  dilakukan  secara online dengan menggunakan  aplikasi meeting zoom  atai video call antara JPU  di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dengan  penyidik di  Polres Merauke. 

  “Kemarin, kita sudah  tahap II  dengan mneyerahkan  tersangka  PK alias Pilip  dengan barang bukti  ke Kejaksaan Negeri Merauke  secara online,’’ terangnya ditemui  Cenderawasih Pos, Rabu (13/5). 

Baca Juga :  Masyarakat Adat Minta Rekomendasi ke Rumah Aspirasi

  Dikatakan oleh Kasat Narkoba bahwa kasus ini terjadi pada Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.30 WIT lalu. Setelah  dilakukan   pemantauan di tempat yang  dicurigai, polisi melihat seseorang datang dan bertemu dengan pelaku untuk membeli paket ganja tersebut  dengan  harga Rp 100 ribu perpaket kecil. Saat itulah  pelaku ditangkap dengan barang bukti  berupa 9 paket kecil berisi ganja dan uang penjualan ganja  tersebut sebesar Rp 650 ribu.  Barang bukti    yang dilimpahkan  tersebut sebesar 7,14 gr. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya