Saturday, March 30, 2024
25.7 C
Jayapura

Penggunaan Titel Bupati Romanus Dipersoalkan

Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH saat menerima rekomendasi  dari koordinator Lapangan Idefonsius Cambu, saat mendatangi Kantor KPU Merauke, Selasa (13/4).    (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-  Sekelompok  masyarakat yang mengatasnamakan solidaritas masyarakat Merauke peduli keadilan dan penegakan supremasi hukum melakukan aksi demo damai ke Kantor KPU  Kabupaten Merauke dan DPRD Kabupaten Merauke, Selasa (13/4).  Mereka datang dengan membawa  sejumlah spanduk dan pamlet dan menggunakan 3 mobil pickup tersebut, aksi  mereka tersebut dikawal  oleh aparat Polres Merauke. 

   Aksi yang mereka  lakukan tersebut terkait dengan  penggunaan titel  oleh salah satu calon bupati pada  Pilkada lalu.  Aksi demo dimulai  dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Merauke kemudian ke DPRD Kabupaten Merauke. Sebelum menyerahkan rekomendasi, koordinator lapangan (korlap)   Idefonsius Cambu dan Paskalis Imadawa melakukan orasi. 

  Setelah orasi   tersebut, kemudian Korlap Idefonsius  Cambu membacakan pernyataan sikap  kemudian  menyerahkan rekomendasi dan diterima langsung  oleh Ketua  KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH. Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresa Mahuze mengungkapkan  bahwa pihaknya menerima rekomendasi yang disampaikan  tersebut. 

   Sebab lanjut  Theresia Mahuze, proses tersebut sebenarnya pihaknya sudah lakukan  kemarin mulai dari proses pendaftaran  calon  sampai pihaknya verifikasi dokumennya baik syarat pencalonan maupun syarat calon. “Karena verifikasi yang kami  lakukan  kemarin adalah, kami langsung verifikasi ke  universitas yang bersangkutan dalam hal ini bakal calon kemarin bapak Romanus Mbaraka. Karena memang sesuai dengan  tahapan Pilkada, setelah tanggal 4-6 masa pendaftaran calon , kami membuka ruang  tanggal 4-8  untuk masukan dan tanggapan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Tersangka Meninggal, Kasus Dugaan Korupsi di Bank Akan Dihentikan

   Dari masukan beberapa masyarakat, kata Theresia Mahuze, bahwa ada masukan dari salah satu masyarakat yang telah memasukan masukan pada 7 September 2020 yang meminta kepada KPU untuk meninjau dan mempertimbangkan gelar doktorandus (Drs) yang disandang Romanus Mbaraka tidak bertentangan dengan undang-undang. 

    “Nah atas tanggapan  tersebut, kami KPU Merauke segera  merespon dan menindaklanjuti dengan cara kami klarifikasi ke universitas yang  bersangkutan dalam hal ini Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Manado   yang sekarang disebut Stisip Merdeka Manado.”ungkapya.

   “Saya mengirim  2 staf saya untuk mengklarifikasi di sekolah  tinggi yang bersangkutan. Kami juga mengajukan surat ke  KPU Kabupaten Merauke perihal mohon klarifikasi ke Stisip Manado yang pada pokoknya menerangkan bahwa  yang bersangkutan saudara Romanus Mbaraka adalah benar-benar lulusan dari Stisip Merdeka Manado pada tahun 1993. Beliau mengikuti ujian negara dan memperoleh ijazah,’’ katanya. 

   Terkait dengan gelar akademiknya, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya mendapat keterangan bahwa  sesuai surat Kemendikbud RI Nomor 036, tentang gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi,  dimana surat Kemendikbud tersebut dikeluarkan 9 Februari 1993. Sedangkan  ijazah yang dikeluarkan Stisip Merdeka Manado  atas nama Romanus Mbaraka pada tanggal 12 Maret 1993. 

Baca Juga :  Personel dan Persit Kodim Merauke Ikuti Sosialisasi Kanker dan Tumor 

   “Sehingga penggunaan  gelar doktorandus pada saat itu masih dibenarkan, karena berada pada masa transisi. Demikian bunyi surat keterangan yang kami terima dari   Stisip Merdeka Manado. Jadi ada 2 keterangan disitu yang menerangkan yang pada prinsipnya beliau  adalah lulusan dari Stisip Merdeka Manado dan terkait dengan penggunaan gelar  tersebut tidak jadi masalah. Masih dipergunakan karena masih transisi,”  tandasnya. 

  Theresia Mahuze menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya wewenang untuk melakukan penyelidikan jika ijazah itu palsu, tapi menjadi tugas Kepolisian. “Nah, untuk kasus  ini sudah dilaporkan ke Polres Merauke dan Polres Merauke sendiri  sudah penyelidikan atas kasus tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata dari pihak Polres Merauke menghentikan   penyelidikannya atau SP3.  Karena kami sudah mendapatkan SP3 dari Polres tersebut karena  dalam penyelidikan  yang dilakukan kepolisian tidak cukup bukti. Artinya, Polres Merauke melakukan penyelidikan. Kalau kami KPU melakukan klarifikasi,’’  tambahnya. (ulo/tri)  

Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH saat menerima rekomendasi  dari koordinator Lapangan Idefonsius Cambu, saat mendatangi Kantor KPU Merauke, Selasa (13/4).    (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-  Sekelompok  masyarakat yang mengatasnamakan solidaritas masyarakat Merauke peduli keadilan dan penegakan supremasi hukum melakukan aksi demo damai ke Kantor KPU  Kabupaten Merauke dan DPRD Kabupaten Merauke, Selasa (13/4).  Mereka datang dengan membawa  sejumlah spanduk dan pamlet dan menggunakan 3 mobil pickup tersebut, aksi  mereka tersebut dikawal  oleh aparat Polres Merauke. 

   Aksi yang mereka  lakukan tersebut terkait dengan  penggunaan titel  oleh salah satu calon bupati pada  Pilkada lalu.  Aksi demo dimulai  dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Merauke kemudian ke DPRD Kabupaten Merauke. Sebelum menyerahkan rekomendasi, koordinator lapangan (korlap)   Idefonsius Cambu dan Paskalis Imadawa melakukan orasi. 

  Setelah orasi   tersebut, kemudian Korlap Idefonsius  Cambu membacakan pernyataan sikap  kemudian  menyerahkan rekomendasi dan diterima langsung  oleh Ketua  KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH. Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresa Mahuze mengungkapkan  bahwa pihaknya menerima rekomendasi yang disampaikan  tersebut. 

   Sebab lanjut  Theresia Mahuze, proses tersebut sebenarnya pihaknya sudah lakukan  kemarin mulai dari proses pendaftaran  calon  sampai pihaknya verifikasi dokumennya baik syarat pencalonan maupun syarat calon. “Karena verifikasi yang kami  lakukan  kemarin adalah, kami langsung verifikasi ke  universitas yang bersangkutan dalam hal ini bakal calon kemarin bapak Romanus Mbaraka. Karena memang sesuai dengan  tahapan Pilkada, setelah tanggal 4-6 masa pendaftaran calon , kami membuka ruang  tanggal 4-8  untuk masukan dan tanggapan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Terkait dengan DOB Kabupaten, Pemprov Akan Bentuk Tim Asistensi    

   Dari masukan beberapa masyarakat, kata Theresia Mahuze, bahwa ada masukan dari salah satu masyarakat yang telah memasukan masukan pada 7 September 2020 yang meminta kepada KPU untuk meninjau dan mempertimbangkan gelar doktorandus (Drs) yang disandang Romanus Mbaraka tidak bertentangan dengan undang-undang. 

    “Nah atas tanggapan  tersebut, kami KPU Merauke segera  merespon dan menindaklanjuti dengan cara kami klarifikasi ke universitas yang  bersangkutan dalam hal ini Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Manado   yang sekarang disebut Stisip Merdeka Manado.”ungkapya.

   “Saya mengirim  2 staf saya untuk mengklarifikasi di sekolah  tinggi yang bersangkutan. Kami juga mengajukan surat ke  KPU Kabupaten Merauke perihal mohon klarifikasi ke Stisip Manado yang pada pokoknya menerangkan bahwa  yang bersangkutan saudara Romanus Mbaraka adalah benar-benar lulusan dari Stisip Merdeka Manado pada tahun 1993. Beliau mengikuti ujian negara dan memperoleh ijazah,’’ katanya. 

   Terkait dengan gelar akademiknya, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya mendapat keterangan bahwa  sesuai surat Kemendikbud RI Nomor 036, tentang gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi,  dimana surat Kemendikbud tersebut dikeluarkan 9 Februari 1993. Sedangkan  ijazah yang dikeluarkan Stisip Merdeka Manado  atas nama Romanus Mbaraka pada tanggal 12 Maret 1993. 

Baca Juga :  Pemadaman PLN Bukan Soal BBM Tapi Perbaikan Jaringan

   “Sehingga penggunaan  gelar doktorandus pada saat itu masih dibenarkan, karena berada pada masa transisi. Demikian bunyi surat keterangan yang kami terima dari   Stisip Merdeka Manado. Jadi ada 2 keterangan disitu yang menerangkan yang pada prinsipnya beliau  adalah lulusan dari Stisip Merdeka Manado dan terkait dengan penggunaan gelar  tersebut tidak jadi masalah. Masih dipergunakan karena masih transisi,”  tandasnya. 

  Theresia Mahuze menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya wewenang untuk melakukan penyelidikan jika ijazah itu palsu, tapi menjadi tugas Kepolisian. “Nah, untuk kasus  ini sudah dilaporkan ke Polres Merauke dan Polres Merauke sendiri  sudah penyelidikan atas kasus tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata dari pihak Polres Merauke menghentikan   penyelidikannya atau SP3.  Karena kami sudah mendapatkan SP3 dari Polres tersebut karena  dalam penyelidikan  yang dilakukan kepolisian tidak cukup bukti. Artinya, Polres Merauke melakukan penyelidikan. Kalau kami KPU melakukan klarifikasi,’’  tambahnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya