Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Kelulusan Tidak Hanya Ditentukan Ujian Akhir Sekolah   

MERAUKE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke saat ini sedang intens melakukan sosialisasi terkait syarat kelulusan siswa di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Thiasoni Betaubun, S.Pd, MM, M.Pd, ditemui    Cenderawasih Pos baru-baru ini menjelaskan, sesuai dengan  pola baru atau aturan baru dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, kelulusan siswa tidak semata-mata ditentukan oleh ujian akhir sekolah,  namun dari keseluruhan proses  di sekolah mulai semester pertama sampai semester akhir.

“Kelulusan siswa sekarang tidak seperti dulu-dulu yang hanya ditentukan dari hasil ujian akhir sekolah selama 2 jam. Tapi bagaimana nilai-nilai  yang dikumpulkan dari kenaikan kelas dan  lain-lain sampai pada terakhir itu,’’ kata Thiasoni Betaubun.   

Baca Juga :  KPU Goes To Campus, Mahasiswa Unmus Diminta Tidak Golput     

Dikatakan, saat ini ada namanya asesmen yakni azas pemerataan mutu. Asesmen    yakni nilai dari  semester 4, 5 dan 6 anak digabungkan nanti untuk mendapatkan nilai rata-rata terakhir untuk mendapatkan kelulusan. Saat ini, lanjut  dia, sosialisasi terkait asesmen ini sedang dilakukan kepada seluruh kepada sekolah SD dan SMP yang dimulai dari sekolah-sekolah yang ada di kota.

Setelah  sekolah yang ada di kota, akan dilanjutkan dengan sekolah yang ada di pinggiran kota sampai ke kampung-kampung.  ‘’Kadang banyak orang  mengatakan bahwa siswa itu tidak ujian tapi lulus. Nah, kita harus jelaskan  dulu kategori, pertama memang harus melaksanakan ujian sekolah.

Baca Juga :  Pemkab akan Ajukan PK

Ketika kondisi   tidak dapat dilaksanakan maka  masuk ke dalam asesmen bukan dalam konteks anak itu belajar selama 6 tahun, namun  hanya ditentukan lewat ujian 2 jam.  Tapi sekali lagi, bagaimana nilai-nilai  yang dikumpulkan dari kenaikan kelas dan  lain-lain sampai pada terakhir menjadi penilaian untuk menentukan siswa lulus atau tidak,‘’pungkasnya. (ulo/tho)

MERAUKE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke saat ini sedang intens melakukan sosialisasi terkait syarat kelulusan siswa di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Thiasoni Betaubun, S.Pd, MM, M.Pd, ditemui    Cenderawasih Pos baru-baru ini menjelaskan, sesuai dengan  pola baru atau aturan baru dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, kelulusan siswa tidak semata-mata ditentukan oleh ujian akhir sekolah,  namun dari keseluruhan proses  di sekolah mulai semester pertama sampai semester akhir.

“Kelulusan siswa sekarang tidak seperti dulu-dulu yang hanya ditentukan dari hasil ujian akhir sekolah selama 2 jam. Tapi bagaimana nilai-nilai  yang dikumpulkan dari kenaikan kelas dan  lain-lain sampai pada terakhir itu,’’ kata Thiasoni Betaubun.   

Baca Juga :  Satu SD Terancam Tidak Ikuti Ujian Akhir

Dikatakan, saat ini ada namanya asesmen yakni azas pemerataan mutu. Asesmen    yakni nilai dari  semester 4, 5 dan 6 anak digabungkan nanti untuk mendapatkan nilai rata-rata terakhir untuk mendapatkan kelulusan. Saat ini, lanjut  dia, sosialisasi terkait asesmen ini sedang dilakukan kepada seluruh kepada sekolah SD dan SMP yang dimulai dari sekolah-sekolah yang ada di kota.

Setelah  sekolah yang ada di kota, akan dilanjutkan dengan sekolah yang ada di pinggiran kota sampai ke kampung-kampung.  ‘’Kadang banyak orang  mengatakan bahwa siswa itu tidak ujian tapi lulus. Nah, kita harus jelaskan  dulu kategori, pertama memang harus melaksanakan ujian sekolah.

Baca Juga :  Warga Diimbau Segera Laporkan Debt Collector yang Main Paksa 

Ketika kondisi   tidak dapat dilaksanakan maka  masuk ke dalam asesmen bukan dalam konteks anak itu belajar selama 6 tahun, namun  hanya ditentukan lewat ujian 2 jam.  Tapi sekali lagi, bagaimana nilai-nilai  yang dikumpulkan dari kenaikan kelas dan  lain-lain sampai pada terakhir menjadi penilaian untuk menentukan siswa lulus atau tidak,‘’pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya