‘’Jadi pemerintah daerah tidak bisa bayarkan utang itu. Karena yang melakukan kegiatan pembelian dan lain-lain itu adalah BUMD. Jadi hak dan kewajiban ada di BUMD. Ketika Pemda membayarkan maka akan terjadi pendoubelan dan salah dari sisi aturan. Jadi utang piutang yang disebabkan oleh BUMD harus diselesaikan oleh BUMD.
Karena pemerintah daerah sudah melakukan penyertaan modal sesuai dengan Perbup yang ada. Kalau pemerintah daerah sudah menyertakan modal lalu utangnya dipikul dan dibayarkan lagi oleh pemda maka akan terjadi pendoubelan,’’ katanya.
Termasuk, lanjut Rudy Risamasu, gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh BUMD merupakan kewajiban dari pihak perusahaan.
‘’Beda kalau dalam peraturan bupatinya disebutkan bahwa apabila terjadi masalah kedepan, maka tanggung jawabnya ada di pemerintah daerah,’’ tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos