Monday, June 9, 2025
24.7 C
Jayapura

Utang Beras BUMD ke Petani Rp 1,05 Miliar Tidak Bisa Dibayarkan Pemkab

‘’Jadi pemerintah daerah tidak bisa bayarkan utang  itu. Karena yang melakukan kegiatan pembelian dan lain-lain itu adalah BUMD. Jadi hak dan kewajiban ada di BUMD. Ketika Pemda membayarkan maka akan terjadi pendoubelan dan salah dari sisi aturan.  Jadi utang piutang yang disebabkan oleh BUMD harus diselesaikan oleh BUMD.

Karena pemerintah daerah sudah melakukan penyertaan modal sesuai dengan Perbup yang ada. Kalau  pemerintah daerah sudah menyertakan modal lalu utangnya dipikul dan dibayarkan lagi oleh  pemda maka akan terjadi  pendoubelan,’’ katanya.

Termasuk, lanjut Rudy Risamasu, gaji karyawan  yang belum dibayarkan oleh BUMD merupakan kewajiban dari pihak  perusahaan.

Baca Juga :  Bupati-Plt Sekda Pastikan Pelayanan Kesehatan di Numfor Berjalan Baik

‘’Beda kalau dalam peraturan bupatinya disebutkan bahwa apabila terjadi masalah kedepan, maka tanggung jawabnya ada di pemerintah daerah,’’ tambahnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

‘’Jadi pemerintah daerah tidak bisa bayarkan utang  itu. Karena yang melakukan kegiatan pembelian dan lain-lain itu adalah BUMD. Jadi hak dan kewajiban ada di BUMD. Ketika Pemda membayarkan maka akan terjadi pendoubelan dan salah dari sisi aturan.  Jadi utang piutang yang disebabkan oleh BUMD harus diselesaikan oleh BUMD.

Karena pemerintah daerah sudah melakukan penyertaan modal sesuai dengan Perbup yang ada. Kalau  pemerintah daerah sudah menyertakan modal lalu utangnya dipikul dan dibayarkan lagi oleh  pemda maka akan terjadi  pendoubelan,’’ katanya.

Termasuk, lanjut Rudy Risamasu, gaji karyawan  yang belum dibayarkan oleh BUMD merupakan kewajiban dari pihak  perusahaan.

Baca Juga :  Pendistribusian Beras ASN Tidak Ada Kendala di Lapangan

‘’Beda kalau dalam peraturan bupatinya disebutkan bahwa apabila terjadi masalah kedepan, maka tanggung jawabnya ada di pemerintah daerah,’’ tambahnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya