MERAUKE- Hingga saat ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Merauke bernama Aneka Usaha Malind Kanamin memiliki utang sebesar Rp 1,05 miliar milik petani di Merauke.
Hal itu terjadi saat BUMD Aneka Usaha Malind Kanamin mengirim beras petani ke Surabaya tepatnya ke Kabupaten Sragen, Jawa Timur dengan menggunakan tol laut tahun 2020. Saat itu, beras dipesan dan dibeli oleh seorang pengusaha setempat. Namun setelah berasnya sampai, pihak BUMD tidak dibayar.
Sehingga BUMD tidak bisa membayarkan ke petani, pemilik beras di Merauke. Sementara diketahui BUMD Aneka Usaha Malind Kanamin untuk sementara dibekukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke dikarenakan merugi.
Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Rudy Edward Risamasu, SH, M.Kn, di temui di ruang kerjanya, Senin (9/2/2025) mengakui adanya utang beras BUMD ke petani di Merauke yang sampai sekarang belum dibayarkan.
Rudy Risamasu menjelaskan, kendati badan usaha tersebut milik negara namun tidak serta merta bisa langsung membayarkan. Karena pada awal operasional, BUMD ini telah diberikan hibah dan penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar.
Namun pihak manajemen tidak mampu mengelola anggaran yang diberikan tersebut sehingga merugi. Bahkan, gaji karyawan tidak dapat dibayarkan beberapa bulan lamanya.