MERAUKE – Seorang driver ketinting di Kabupaten Mappi berinisial NK (37) mencabuli penumpangnya yang masih di bawah umur sebut saja Mawar (15). Pencabulan ini dilakukan tersangka saat mengantar korban dari Dusun Masin ke Kepi, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi November 2021 lalu.
Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dikonfirmasi membenarkan kasus cabul yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur itu. Menurut Kasat Reskrim, kasus cabul dilakukan tersangka saat mengantar korban dengan menggunakan ketinting dari Dusun Masin ke Kepi, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi.
Di tengah perjalanan lewat jalur kali, tersangka dengan begelagak aneh memberhentikan perahunya di pinggir kali, dengan alasan buang air kencing. Setelah itu, tersangka meneruskan kembali perjalanannya. Namun kembali berhenti di pinggir kali, kemudian mendekati korban membuat korban ketakutan dan lari.
Melihat itu, tersangka mengejar korban lalu menendang kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh. Selanjutnya, tersangka mencabuli korban dengan cara memegang buah dada dan kemaluan korban. Korban berhasil melepaskan diri dan melaporkan kasus ini kepada keluarganya.
‘’Kasus cabul ini sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap atau P.21 minggu lalu,’’ kata Kasat Reskrim Andi Suhidin. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU. (ulo/tho)