
MERAUKE-Pemerintah memastikan sampai saat ini di Merauke belum ditemukan adanya pasien dalam pengawasan maupun orang dalam pemantauan. Penegasan ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr Nevil Muskita, didampingi Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Suprapto, Kepala Kantor Imigrasi Klas II Merauke Murdo Danang Lansono, Kepala Karantina Ikan Merauke dan perwakilan dari Kantor Bea Cukai Merauke di Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke, Kamis (13/2).
Nevil menjelaskan, pasien dalam pengawasan adalah bila seseorang memiliki gejala demam atau riwayat demam, kemudian batuk, pilek atau nyeri tenggorokan dan dari hasil pemeriksaan klinis dan radiologis ada radang paru ringan hingga berat. Selain itu, memiliki riwayat perjalanan ke China atau negara yang terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum timbul gejala. ‘’Itu kriteria pertama pasien dalam pengawasan,’’ jelasnya.
Sementara kriteria kedua pasien dalam pengawasan jika seseorang memiliki riwayat demam, batuk pilek dan nyeri tenggorokan tanpa ada radang paru tetapi memiliki paparan atau kontak dengan kasus yang terkonfirmasi Corona Virus. “Atau dia bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien yang terkonfirmasi Corona Virus di China atau wilayah atau negara terjangkit. Atau memiliki riwayat kontak dengan hewan penular yang sudah teridentifikasi,” jelasnya.
Sementara pasien dalam pengawasan ketiga adalah pasien yang memiliki memiliki riwayat demam, batuk pilek dan nyeri tenggorokan dan memiliki riwayat perjalanan ke Wuhan serta demam lebih dari 38 derajat celsius. Sedangkan orang dalam pemantauan, jelas Nevil Muskita adalah orang yang memiliki riwayat demam , kemudian batuk pilek dan nyeri tenggorokan.
Riwayat pernah perjalanan ke China atau negara yang terjangkit Virus Corona dalam 14 hari sebelum timbul gejala. Nevil Muskita mencontohkan pasien dalam pengawasan misalnya apabila ada orang yang turun dari pesawat kemudian Kantor Kesehatan Pelabuhan melakukan pemeriksaan dimana suhu orang tersebut lebih dari 38 derajat maka akan langsung dipanggil.
Jika memiliki riwayat dan pernah ke negara yang terkonfirmasi virus Corona maka harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diisolasi. ‘’Maka akan segera diambil spesimen untuk dikirim Litbangkes untuk diperiksa. Apakah positif atau tidak. Kalau bukan, maka akan ditangani sebagai penyakit biasa. Tapi, kalau positif dan fasilitas di Merauke memenuhi maka akan dirawat di Merauke. tapi kalau tidak maka harus dirujuk,” jelasnya.
Sedangkan apabila orang dalam pemantauan, hanya dilakukan karantina rumah sampai setelah 14 hari dan jika tidak timbul gejala maka sudah bisa dilepas. (ulo/tri)