Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Sudah Ada Pelepasan Tanah di SD Inpres Muting XI   

MERAUKE–Tuntutan ganti rugi dari pemilik hak ulayat atas tanah pada SD Inpres Muting XI, tampaknya sulit lagi dikabulkan pemerintah. Pasalnya tanah tersebut ternyata sudah dilepaskan secara adat  dan diganti rugi oleh pemerintah saat  akan menggunakan tanah tersebut untuk penempatan  transmigrasi dan pembangunan  fasilitas umum berupa SD Inpres Muting XI.

   Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, S.Pd, mengungkapkan, dari sisi pemerintah agak berat untuk membayar tuntutan yang diajukan oleh pemilik hak ulayat tersebut.   

Dikatakan, tanah  itu sudah dilepas. Itu areal  transmigrasi yang sudah dilepas dan SD dibangun di dalam.  Kalau bayar langsung itu sudah tidak bisa. “Kita berikan tugas kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendekatan. Secara kemanusiaan dijelaskan. Karena yang melepaskan pada waktu itu orang tua mereka. Ada semua bukti –buktinya. Ada foto dn lainnya,”ungkap Dominikus Ulukyanan kepada wartawan di gedung DPRD Meruake,  Senin (12/9).

Baca Juga :  Menderita Hidrosefalus, Bayi 2,5 Tahun Butuh Uluran Tangan    

Ditambahkan, semua di Dinas Transmigrsi. Ada potong babi dan ada  penyerahan uang. Kalau pemerintah mau bayar silakan, tapi lewat pengadilan.

Soal sejumlah sekolah yang dilaporkan juga dituntut ganti rugi, Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sebenarnya kepala dinas pendidikan mendata semua sekolah terkait luas dan status tanahnya, apakah berstatus tanah garapan, tanah hibah atau masih kepemilikan hak ulayat. (ulo/tho)   

MERAUKE–Tuntutan ganti rugi dari pemilik hak ulayat atas tanah pada SD Inpres Muting XI, tampaknya sulit lagi dikabulkan pemerintah. Pasalnya tanah tersebut ternyata sudah dilepaskan secara adat  dan diganti rugi oleh pemerintah saat  akan menggunakan tanah tersebut untuk penempatan  transmigrasi dan pembangunan  fasilitas umum berupa SD Inpres Muting XI.

   Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, S.Pd, mengungkapkan, dari sisi pemerintah agak berat untuk membayar tuntutan yang diajukan oleh pemilik hak ulayat tersebut.   

Dikatakan, tanah  itu sudah dilepas. Itu areal  transmigrasi yang sudah dilepas dan SD dibangun di dalam.  Kalau bayar langsung itu sudah tidak bisa. “Kita berikan tugas kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendekatan. Secara kemanusiaan dijelaskan. Karena yang melepaskan pada waktu itu orang tua mereka. Ada semua bukti –buktinya. Ada foto dn lainnya,”ungkap Dominikus Ulukyanan kepada wartawan di gedung DPRD Meruake,  Senin (12/9).

Baca Juga :  Pelaku Usaha Pariwisata Harus Siap Hadapi Persaingan

Ditambahkan, semua di Dinas Transmigrsi. Ada potong babi dan ada  penyerahan uang. Kalau pemerintah mau bayar silakan, tapi lewat pengadilan.

Soal sejumlah sekolah yang dilaporkan juga dituntut ganti rugi, Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sebenarnya kepala dinas pendidikan mendata semua sekolah terkait luas dan status tanahnya, apakah berstatus tanah garapan, tanah hibah atau masih kepemilikan hak ulayat. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya