MERAUKE–Tuntutan ganti rugi dari pemilik hak ulayat atas tanah pada SD Inpres Muting XI, tampaknya sulit lagi dikabulkan pemerintah. Pasalnya tanah tersebut ternyata sudah dilepaskan secara adat dan diganti rugi oleh pemerintah saat akan menggunakan tanah tersebut untuk penempatan transmigrasi dan pembangunan fasilitas umum berupa SD Inpres Muting XI.
Wakil Ketua II DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, S.Pd, mengungkapkan, dari sisi pemerintah agak berat untuk membayar tuntutan yang diajukan oleh pemilik hak ulayat tersebut.
Dikatakan, tanah itu sudah dilepas. Itu areal transmigrasi yang sudah dilepas dan SD dibangun di dalam. Kalau bayar langsung itu sudah tidak bisa. “Kita berikan tugas kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendekatan. Secara kemanusiaan dijelaskan. Karena yang melepaskan pada waktu itu orang tua mereka. Ada semua bukti –buktinya. Ada foto dn lainnya,”ungkap Dominikus Ulukyanan kepada wartawan di gedung DPRD Meruake, Senin (12/9).
Ditambahkan, semua di Dinas Transmigrsi. Ada potong babi dan ada penyerahan uang. Kalau pemerintah mau bayar silakan, tapi lewat pengadilan.
Soal sejumlah sekolah yang dilaporkan juga dituntut ganti rugi, Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sebenarnya kepala dinas pendidikan mendata semua sekolah terkait luas dan status tanahnya, apakah berstatus tanah garapan, tanah hibah atau masih kepemilikan hak ulayat. (ulo/tho)