Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Pandemi, Kasus Perlindungan Anak Meningkat

MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini ternyata berimbas kepada meningkatnya kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kanit  Perlindungan Perempuan dan Anak Bripka Alfiyah Lakuy menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid yang terjadi saat ini kasus perlindungan terhadap anak meningkat drastis.  

  “Mungkin karena wabah ini membuat kasus meningkat. Kemungkinan karena  orang tua harus tetap kerja, sementara anak-anak tidak sekolah, tapi mereka di rumah. Karena pengawasan dari orang tua  yang kurang. Seperti peristiwa yang terjadi baru-baru ini di  Ulilin, dimana pada saat kejadian itu jam istirahat. Sedangkan orang tuanya bekerja, sehingga tidak ada yang mengawasi akhirnya terjadilah  peristiwa seperti itu,’’ terangnya.   

   Bripka Alfiyah Lakuy menjelaskan, bahwa dalam  satu bulan bisa terjadi 4-5 kasus perlindungan anak.   Bahkan,  papan tahanan PPA  tidak muat lagi untuk mencatat perkara perlindungan anak  tersebut. “Tapi, kemarin sudah ada beberapa yang sudah kita limpahkan ke  Kejaksaan, sehingga yang ditangani sekarang sekitar 14-15 perkara,” jelasnya. 

Baca Juga :  Pejabat dan ASN Diajak Belanja di UMKM 

   Selama  ini dari kasus perlindungan anak  tersebut,  menurut Alfiyah Lakuy, sebagian besar adalah kasus persertubuhan dan  cabul terhadap anak di bawah umur. “Ada juga  terkait dengan kekerasan anak. Tapi,  sebagian besar adalah  kasus persetubuhan dan  cabul terhadap anak,’’ terangnya. 

    Dikatakan, di antara kasus perlindungan anak  tersebut, sebagian dilakukan oleh orang terdekat  dalam keluarga. Tapi ada juga yang dilakukan  dengan alasan suka sama suka karena pacaran. “Tapi mereka tidak tahu bahwa  bahwa untuk status anak  dari dalam kandungan sampai usia 18 tahun dilindungi UU. Mereka secara psikologis  belum stabil. Artinya, mereka belum tahu mana yang terbaik. Mungkin  masih banyak masyarakat belum tahu. Tahunya bahwa kan mereka pacaran suka sama suka. Padahal dalam UU dilindungi,” terangnya.

Baca Juga :  Salat Idul Adha Besok Dipusatkan di 2 Titik

    Alfiyah Lakuy juga menjelaskan  bahwa sebagian dari kasus perlindungan anak tersebut terjadi karena bujuk rayuan  misalnya  akan dikasih sesuatu atau pelakunya akan bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu setelah melakukan  hubungan layaknya suami istri. “Kebanyakan  karena bujuk raju,’’ terangnya. 

  Ditambahkan  untuk  para pelakunya, untuk persetubuhan  yang disertai kekerasan atau ancaman dikenakan Pasal 81 dan untuk cabul dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Tapi, kalau ada hubungan  keluarga terdekat, maka ancaman hukumannya  ditambah 1/3 dari 15 tahun tersebut,” pungkasnya. (ulo/tri)  

MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini ternyata berimbas kepada meningkatnya kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kanit  Perlindungan Perempuan dan Anak Bripka Alfiyah Lakuy menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid yang terjadi saat ini kasus perlindungan terhadap anak meningkat drastis.  

  “Mungkin karena wabah ini membuat kasus meningkat. Kemungkinan karena  orang tua harus tetap kerja, sementara anak-anak tidak sekolah, tapi mereka di rumah. Karena pengawasan dari orang tua  yang kurang. Seperti peristiwa yang terjadi baru-baru ini di  Ulilin, dimana pada saat kejadian itu jam istirahat. Sedangkan orang tuanya bekerja, sehingga tidak ada yang mengawasi akhirnya terjadilah  peristiwa seperti itu,’’ terangnya.   

   Bripka Alfiyah Lakuy menjelaskan, bahwa dalam  satu bulan bisa terjadi 4-5 kasus perlindungan anak.   Bahkan,  papan tahanan PPA  tidak muat lagi untuk mencatat perkara perlindungan anak  tersebut. “Tapi, kemarin sudah ada beberapa yang sudah kita limpahkan ke  Kejaksaan, sehingga yang ditangani sekarang sekitar 14-15 perkara,” jelasnya. 

Baca Juga :  Pengungsi Pilih Tinggal di Keluarga dan Panguyuban

   Selama  ini dari kasus perlindungan anak  tersebut,  menurut Alfiyah Lakuy, sebagian besar adalah kasus persertubuhan dan  cabul terhadap anak di bawah umur. “Ada juga  terkait dengan kekerasan anak. Tapi,  sebagian besar adalah  kasus persetubuhan dan  cabul terhadap anak,’’ terangnya. 

    Dikatakan, di antara kasus perlindungan anak  tersebut, sebagian dilakukan oleh orang terdekat  dalam keluarga. Tapi ada juga yang dilakukan  dengan alasan suka sama suka karena pacaran. “Tapi mereka tidak tahu bahwa  bahwa untuk status anak  dari dalam kandungan sampai usia 18 tahun dilindungi UU. Mereka secara psikologis  belum stabil. Artinya, mereka belum tahu mana yang terbaik. Mungkin  masih banyak masyarakat belum tahu. Tahunya bahwa kan mereka pacaran suka sama suka. Padahal dalam UU dilindungi,” terangnya.

Baca Juga :  Coklit  di 20 Distrik Rampung   

    Alfiyah Lakuy juga menjelaskan  bahwa sebagian dari kasus perlindungan anak tersebut terjadi karena bujuk rayuan  misalnya  akan dikasih sesuatu atau pelakunya akan bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu setelah melakukan  hubungan layaknya suami istri. “Kebanyakan  karena bujuk raju,’’ terangnya. 

  Ditambahkan  untuk  para pelakunya, untuk persetubuhan  yang disertai kekerasan atau ancaman dikenakan Pasal 81 dan untuk cabul dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Tapi, kalau ada hubungan  keluarga terdekat, maka ancaman hukumannya  ditambah 1/3 dari 15 tahun tersebut,” pungkasnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya