MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini ternyata berimbas kepada meningkatnya kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Bripka Alfiyah Lakuy menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid yang terjadi saat ini kasus perlindungan terhadap anak meningkat drastis.
“Mungkin karena wabah ini membuat kasus meningkat. Kemungkinan karena orang tua harus tetap kerja, sementara anak-anak tidak sekolah, tapi mereka di rumah. Karena pengawasan dari orang tua yang kurang. Seperti peristiwa yang terjadi baru-baru ini di Ulilin, dimana pada saat kejadian itu jam istirahat. Sedangkan orang tuanya bekerja, sehingga tidak ada yang mengawasi akhirnya terjadilah peristiwa seperti itu,’’ terangnya.
Bripka Alfiyah Lakuy menjelaskan, bahwa dalam satu bulan bisa terjadi 4-5 kasus perlindungan anak. Bahkan, papan tahanan PPA tidak muat lagi untuk mencatat perkara perlindungan anak tersebut. “Tapi, kemarin sudah ada beberapa yang sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sehingga yang ditangani sekarang sekitar 14-15 perkara,” jelasnya.
Selama ini dari kasus perlindungan anak tersebut, menurut Alfiyah Lakuy, sebagian besar adalah kasus persertubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur. “Ada juga terkait dengan kekerasan anak. Tapi, sebagian besar adalah kasus persetubuhan dan cabul terhadap anak,’’ terangnya.
Dikatakan, di antara kasus perlindungan anak tersebut, sebagian dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarga. Tapi ada juga yang dilakukan dengan alasan suka sama suka karena pacaran. “Tapi mereka tidak tahu bahwa bahwa untuk status anak dari dalam kandungan sampai usia 18 tahun dilindungi UU. Mereka secara psikologis belum stabil. Artinya, mereka belum tahu mana yang terbaik. Mungkin masih banyak masyarakat belum tahu. Tahunya bahwa kan mereka pacaran suka sama suka. Padahal dalam UU dilindungi,” terangnya.
Alfiyah Lakuy juga menjelaskan bahwa sebagian dari kasus perlindungan anak tersebut terjadi karena bujuk rayuan misalnya akan dikasih sesuatu atau pelakunya akan bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu setelah melakukan hubungan layaknya suami istri. “Kebanyakan karena bujuk raju,’’ terangnya.
Ditambahkan untuk para pelakunya, untuk persetubuhan yang disertai kekerasan atau ancaman dikenakan Pasal 81 dan untuk cabul dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Tapi, kalau ada hubungan keluarga terdekat, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari 15 tahun tersebut,” pungkasnya. (ulo/tri)