
MERAUKE-Tiga Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang menjalani proses asimilasi Corona, namun berulah dengan melakukan tindak pidana baru langsung diproses oleh Polres Merauke. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH dikonfirmasi Jumat (12/6) kemarin mengungkapkan, ketiga Narapidana yang melakukan tindak pidana baru tersebut sementara menjalani penahanan di Rumah Negara (Rutan) Mapolres Merauke.
“Jadi ketiga Narapidana tersebut sementara kita tahan. Kita proses sampai berkasnya nanti dinyatakan lengkap baru kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, alasan langsung memproses tindak pidana baru yang dilakukan ketiga Narapidana tersebut adalah untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap ketiga narapidana tersebut. “Ketika sudah kita serahkan ke Lapas, akan membuat ribet karena kita harus menyurat segala saat kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sehingga praktisnya, tindak pidana baru yang mereka buat itu langsung kita proses sampai dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan nanti, sehingga sementara ini kita tahan disini,’’ terangnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa dari 86 warga binaan lapas Merauke yang mendapat assimilasi Covid-19, tiga diantaranya telah berulah dengan melakukan tindak pidana baru seperti pencurian dan penganiayaan. Padahal sejatinya, Narapidana yang mendapat asimilasi Covid-19 tinggal di rumah dan tidak melakukan tindak pidana baru. (ulo/tri)